Medianusantaranews.com, Banyuasin,- 4 dari 7 fraksi DPRD Banyuasin mensomasi pimpinan dewan dan terus mendesak pimpinan dewan segera diganti, karena dianggap telah menabrak aturan dan nekat memaksakan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin oleh Heryadi dengan agenda PAW terhadap 3 Anggota DPRD Banyuasin sekaligus membahas LKPJ akhir jabatan Bupati Banyuasin yang dilaksanakan 2 April 2018 lalu dan rapat itu dinilai cacat hukum.
Rapat Banmus tersebut dianggap tidak korum karena hanya dihadiri 5 anggota Banmus yakni Heryadi, Suistiqlal Efendi, Damang Wahyuni, Sriyatun, Ahmad Zarkasih dan Endang Sari serta Sekwan Konar Zuber, dengan komposisi sedemikian berarti telah melanggar Tatib DPRD No 1 tahun 2014.
Dari ke-4 fraksi DPRD Banyuasin yang diantaranya dari Fraksi PKB, Fraksi Gerindra-PKS dan PKPI, Fraksi Hanura dan fraksi PAN yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Heryadi selaku Pimpinan DPRD yang dianggap berperan dalam menyetujui rapat Banmus tersebut.
“Kami (FPKB) menilai sikap Pimpinan DPRD Banyuasin Heryadi terlalu arogan dan otoriter dalam mengambil keputusan rapat Banmus sehingga agenda paripurna istimewa PAW 3 anggota DPRD dan LKPJ akhir jabatan Bupati tetap dilaksanakan sesuai agenda rapat,” ucap Emi Sumirta dengan lantang diruang fraksi PKB ?20/4/2018) petang tadi.
Emi mengungkapkan semestinya Pimpinan Dewan ketika tidak mencapai korum rapat harus ditutup dan pada hari itupun boleh dibuka lagi sampai batas waktu yang telah ditentukan tetap tidak korum, maka rapat Banmus harus ditunda sampai tiga hari.
Selanjutnya kalau sampai 3 hari berikutnya rapat Banmus dibuka dan masih juga tidak kourum, maka pimpinan dewan berhak mengambil keputusan.
“Sayangnya mekanisme itu tidak dilakukan hari itu oleh Heryadi selaku pimpinan DPRD Banyuasin. Malah, besoknya rapat paripurna dengan agenda yang disepakati mereka dilanjutkan dan terkesan terburu-buru jadi apa tujuannya itu,”katanya.
Emi mengaku sejauh ini sudah 4 dari 7 Fraksi yang sudah sepakat mendesak kepada Badan Kehormatan (BK) agar bertindak tegas memberikan sanksi terhadap Pimpinan DPRD tersebut atas melanggar Tatib DPRD Nomor 1 tahun 2014.
Adanya krisis kepercayaan ini, menurut dia kemungkinan fraksi lain termasuk FPAN juga sependapat dan pihaknya berharap agar Heryadi diganti dengan kader PAN yang lain.
“Dengan adanya kesalahan yang dilakukan Heryadi banyak pihak yang dirugikan termasuk fraksi PKB, dimana anggota DPRD PKB yang dilantik secara otomatis tidak bisa menerima fasiltas sebagai anggota dewan dasarnya Banmus tidak sah,”terangnya.
Sementara Ketua BK DPRD Banyuasin Ahmad Nurkholis menyebut akan memproses laporan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada. Baik pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk mencari duduk permasalahan, jika memang melanggarkan Tatib akan diberikan sanksi.
“Kalau pergantian Pimpinan dewan itu bukan kewenangan kami dan kami hanya memproses masalah pelanggaran kode etik dan tatib. Kami akan memferikasi laporan dan memeriksa yang bersangkutan,” tambahnya.
Insyaallah dengan ditambah dari fraksi PAN mudah-mudahan fraksi lainya seperti fraksi Demokrat dan fraksi lainya juga ikut bergabung pada kesepakatan bersama, “untuk PAN pagi tadi dan Demokrat masih menunggu dan sekarang masih dalam proses” jelasnya bersemangat. (wal)