Banyuasin, medianusantaranews.com
Sedikitnya ada 24 Derigen atau lebih 840 liter yang berisi cairan minuman jenis Tuak berhasil dimankan Satreskrim Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan saat berlangsung giat 21 cipkon antisipasi Premanisme beredarnya Narkoba, minuman oplosan maupun tradisional jenis tuak dan kepemilikan senjata api/sajam maupun kejahatan jalanan yang digelar (5/5/2018).
Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi, SH melalui Kabag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi menjelaskan pencidukan minuman tradisional jenis tuak itu saat berlangsung giat 21 cipkon yang digelar di jln. TAA Desa mulya sari Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Dalam giat 21 Cipkon itu terang Ery, dikomandoi oleh Kanitreskim beserta 4 anggota mencurigai kendaraaan jenis kijang mini bus BG 1826 QQ dengan yang dikendarai oleh Andreas Asean Sihombing yang sedang melintas.
Pengakuan pengemudi minuman tradisional itu yang rencananya akan dikirim ke warung-warung di kawasan jalan Tanjung Api-api dan dipinggiran kota Palembang dan dirinya hanya disuruh mengantarkannya saja.
Setelah dilakukan intrograsi dan pendataan pengemudi dan kendaraan tidak dilakukan penahanan maupun penyitaan, namun semua minuman jenis tuak dilakukan penyitaan untuk dilakukan pengembangan perkaranya, jelasnya.
(asta/wal)