Banyuasin,- Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SIK, MH didampingi Kasi Humas Ipda Juanda HTD, Kanit Reskrim Iptu Harun dan Bhabinkamtibmas kelurahan Tanah Mas Brigpol Eka Dinata, menerima penyerahan 2 pucuk senjata api rakitan.
Penyerahan senjata api dari masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolsek Talang Kelapa melalui Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas.
Kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal harap diserahkan ke Mapolsek Talang Kelapa, apabila diserahkan maka tidak akan dipidanakan, janjinya Kapolsek.
Namun sebaliknya bagi masyarakat yang kedapatan oleh Polri bahwa ada warga yang menyimpan senjata api ilegal, maka akan dipidanakan dengan ancaman hukuman kurungan maks 12 Tahun Penjara, ancamnya.
Dikatakan Kapolsek, hari ini (24/05/2018) ada warga dari Kelurahan Tanah Mas yang menyerahkan 2 Senpira yang penyerahanya oleh Tokoh masyarakat setempat Junaidi jenis Revolver bergagang kayu warna coklat dan laras dari besi, pungkasnya.(wal)