Banyuasin,medianusantaranews- Setelah sempat menjadi buron sejak 13 Mei 2015, Belando (34) akhirnya tersangka pasal 351 KUHP diwilayah hukum Polsek Betung berhasil diciduk pada 17 Juli 2018 pukul 01.30 wib dini hari tanpa ada perlawanan dirumah Mertua tersangka di Desa Ramba Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Betung AKP Naziruddin menjelaskan sesuai LP / B- 30 / V / 2015 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 15 MEI 2015 terhadap tersangka yang memiliki Indra Jaya alias Belanda alias Alianto (43).
Kapolsek menambahkan, tersangka Belando melakukan penganiayaan yang yang menyebabkan korban Cendri alias Kocen didepan kediaman Kamal warga Dusun II Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Diuraikan Kapolsek, cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sedang duduk bersama di pos depan rumah JAMAL, tiba-tiba terjadi keributan dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan 1 buah batu yang dilemparkan ke arah kepala korban.
Batu itu mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan korban, sehingga mengalami luka robek dan menderita luka lebam dibagian muka sebelah kanan, akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Banyuasin.
Proses penangkapan tersangka, Kapolsek Betung AKP NAZIRUDIN,SH,M.Si didampingi Kanit Reskrim Polsek Betung IPDA INDRA WIDODO, SH berserta anggota Buser Polsek Betung melakukan pengerbekandan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka kini masih diamankan di Mapolsek Betung termasuk barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.(wal)