DPM-PTSP Kabupaten Pringsewu Diharapkan Bersikap Tegas Dalam Menghadapi Pelanggaran Yang Dilakukan RS.Mutiarahati Gadingrejo

Pringsewu ,Lampung

Medianusantaranews.com-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pringsewu diharapkan bersikap tegas dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh RS.Mutiarahati Gadingrejo, jika memang sudah jelas pihak RS melakukan pelanggaran izin terutama sekali melanggar GSB, bukan terkesan pemerintah bungkam seperti takut bersikap.

 

Setiap kali ada pelanggaran GSB yang sudah banyak terjadi di wilayah Bumi Jejama Secancanan ini Dinas PM-PTSP terkesan tutup mata hanya sekedar mencari setoran buat PAD semata, jika ada uang maka kasus aman, itu yang dirasakan oleh masyarakat kecil di kabupaten ini karena aturan hanya tajam pada masyarakat bawah yang melanggar sementara pada orang besar terkesan takut dan tebang pilih dalam menegakkan aturan.

 

Selain itu diminta ketegasan pihak Dinas berwenang kata Suyudi tokoh masyarakat pringsewu yang menilai tidak ada upaya tindakan tegas oleh instansi yang terkait agar bertanggung jawab dalam menegakkan aturan.

 

Selain itu harapan masyarakat juga segera dilakukan koordinasi Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu dengan instansi lain yang berwenang dalam penegakan Perda karena pelanggaran yang dilakukan saat ini oleh siapapun akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang.

 

Bukan hanya RS.Mutiara hati bila perlu semua bangunan yang melanggar aturan perlu diberikan tindakan tegas, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pringsewu lainnya agar tidak melakukan pelanggaran juga.

 

“Pelanggaran yang terjadi saat ini jika dibiarkan maka akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang,” kata Suyudi.

 

Pada pemberitaan sebelumnya Bangunan gedung baru bagian depan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Pringsewu diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) karena telah Melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

 

Tampak terlihat bangunan bagian depan RS.Mutiara Hati  tersebut  sangat mepet menjorok ke jalan negara berjarak hanya beberapa meter saja padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25meter dari as tengah jalan negara, sementara sangat tampak jika bangunan RSIA Mutiarahati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB jelas seorang sumber yang minta dirahasiakan namanya.

 

“Bangunan RSIA Mutiarahati ini memang sudah ada sejak lama namun diperbaiki dan ditingkat dua bangunannya, yang juga sudah mengurus IMB tahun lalu namun entah kenapa bangunan bagian depan ditambah kembali bagian depannya yang diduga telah melanggar GSB,” ungkap sumber.

 

Sementara Dian Proyoga Humas  RS.Mutiara Hati  saat di konfirmasi via telpon seluler belum lama ini mengatakan Bangunan Gedung RS.Mutiara Hati  adalah Bangunan Lama Bukan Bangunan Baru, ini tampak Baru karena dipoles dan di renovasi saja.

 

Ditambahkannya  juga Bangunan Baru adalah Yang di dalam kalu yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari Dinas perizinan kok cek aja ke Perizinan kami tidak menyalahi aturan kok kata  Humas RS.Mutiara Hati.

 

Bahkan pihak RS.Mutiara Hati mengeluarkan izin IMB tahun 2001 yang masih saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Tanggamus, padahal tahun 2017 lalu pihak RS juga sudah membuat IMB baru, sehingga terkesan ada yang di tutupi oleh pihak RS.Mutiara Hati.

 

Laporan Sahirun.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *