Tulang Bawang,Lampung
Medianusantaranews.com-Selama Oprasi Antik Krakatau 2018, 30 Bandar Narkotika Ditangkap, 5 Diantaranya Merupakan Residivis.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018, hari Jumat (3/8) sekira pukul 15.00 WIB di Mapolres Tulang Bawang.
Kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kabag Ops Kompol Edi Syafnur, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH dan Paur Subbag Humas Ipda Edy Saderi.
Kapolres mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018 yang dilaksanakan selama 14 hari TMT (terhitung mulai tanggal) 11 Juli s/d 24 Juli 2018, Satnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus.
“Dengan tersangka sebanyak 30 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan 1 orang perempuan. Yang mana 5 diantaranya merupakan residivis dalam kasus peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Raswanto.
Lanjutnya, dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 34,53 gram sabu, 2 butir pil exstacy, 0,30 gram ganja kering, satu pucuk senpi (senjata api) rakitan dan 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.
Kapolres menambahkan, bahwa Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran tidak akan pernah berhenti dalam memberantas para pelaku peredaran gelap narkotika.
“Mayoritas para pelaku yang berhasil ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2018, merupakan warga dari Kecamatan Menggala,” terang AKBP Raswanto.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” Tandasnya.(*)