
Banyuasin, media Nusantaranews.com – Pelaksanaan Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institut of India (SII) yang akan di laksanakan secara serentak di sekolah- sekolah se-Indonesia pada (7/8/2018), Bupati dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuasin meminta ditunda pelaksanaannya di Banyuasin sebelum ada Fatwa Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Nasrokah (52) warga Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini mengungkapkan, dirinya mengaku kwatir mendengar akan adanya penyutikan vaksin MR secara serentak di sekolah-sekolah termasuk di sekolah tempat anaknya belajar.
Alasan Nasrokah anaknya tidak boleh di vaksin itu, sebab anaknya sudah dianggap sudah cukup hal-hal semacam itu, karena pernah dirawat di rumah sakit selama 4 tahun akibat Hysprung dan sering membaca berita Ahwa di televisi banyak menayangkan dampak dari vaksin tersebut justru mengancam kesehatan anak.
” Sesungguhnya saya pribadi tak dapat pastikan sejauh mana berbahayanya vaksin MR itu dan berita itu atau fakta, yang pasti sebagai wali murid sekaligus orang tua masih kwatir jika anaknya disuntik vaksin itu, ucapnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuasin, Darul Quteni melarang vaksin tersebut untuk disuntimkan kepada pelajar di Banyuasin,
” Kepada Dinas Pendidikan serta Dinkes Kabupaten Banyuasin, untuk membatalakan vaksin serentak tersebut, sebelum mendapat izin resmi dari MUI dan pihak-pihak terkait. Semua ini kami lakukan demi keselamatan anak- anak”, tegasnya.
Bupati Banyuasin melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim dalam keterangan pers mengatakan pelaksanaan program vaksinasi MR yang diselenggarakan secara serentak se-Indonesia untuk di Kabupaten Banyuasin khususnya minta di tunda sebelumnya ada Fatwa Halal dari MUI dikeluarkan, katanya.(waluyo)