Banyuasin, medianusantaranews.com- Sedikitnya ada 523 Nara pidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Banyuasin pada HUT RI Ke 73 tahun 2018 mendapat remisi 18 orang warga binaan diantaranya mendapat remisi bebas murni.
Remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan meteri hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, pemberian remisi umum tahun 2018 kepada narapidana dan anak pidana di lapas Banyuasin.
Kepala Lembaga Masyarakat Lapas Kelas III Kabupaten Banyuasin Reza Yudhistira mengatakan sebanyak 523 narapidana yang mendapat remisi diantaranya 18 orang bebas murni yang termasuk kreteria minimal telah menjalani hukuman minimal 6 bulan berkelakuan baik dan mematuhi aturan lapas.
” Selain remisi, merupakan hak kepada warga binaan remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, mematuhi segala tatatertib dan dapat melaksanakan program binaan yang diberikan”, tuturnya kemarin.
Terlihat hadir dalam acara tersebut Bupati Banyuasin Supriono, Pgs Dandim 0430/BA Mayor CZI Agus Supriyadi, Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem, Kadis Capil Banyuasin Saukani, Unsur Muspida lainya.
Warga binaan lapas Rukani yang sempat dibincangi mengatakan, kami sangat berterimakasih kepada pemerintah kementrian hukum dan hak asasi manusia telah memberikan remisi hukuman pada kami, pada tahun akan datang agar remisi ditambah lebih banyak lagi, harapnya.
Sebagai warga binaan lapas kata Rukani, dirinya sangat berterimakasih selama dilapas telah mendapat bekal dari pondok pesantren Al Hidayah dan diajarkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat nanti.(wal)