Banyuasin,medianusantaranews.com- Untuk menggantikan jabatan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin yang mengundurkan diri dan atau yang sengaja mencalonkan diri untuk menjadi Calon Anggota Legislatif, kata Bupati Banyuasin Ir H S.A. Supriono melalui Kadiskominfo Banyuasin Erwin Ibrahim bahwa untuk mengangkat Pjs Kepala Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masih kata Erwin Ibrahim ST MM MBA, penunjukan Pjs Kepala Desa adalah wewenang Kepala Daerah melalui Dinas PMD yang tentunya melalui penilaian sesuai aturan dan Pjs kades diprioritaskan ASN, hal itu menjaga netralitas guna menjamin berlangsungan roda Pemerintahan Desa.
Dijeladkan Erwin, tentu saja penggangkatan Pjs itu sangat penting, selain menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pjs Kades yang dapat diterima oleh masyarakat serta yang mengetahui kondisi desa yang dipimpinya.
Camat merupakan pembina kepala desa bertugas untuk menilai kinerja kades yang kemudian dilaporkan ke Dinas PMD dan dapat melantik Pjs Kepala Desa atas izin Bupati, tegas Erwin. (wal)