Pringsewu,Lampung
MedianusantaraNews.Com-Kelompok kerja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi yang terbentuk sesuai Keputusan Bupati Pringsewu Nomor : B/143/KPTS/B.01/2018 Tentang Kelompok kerja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi di ruang rapat BAPPEDA Kabupaten Pringsewu, jumat (24/08).
Tampak hadir personil susunan Pokja. P3AMS Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) dan anggota anggota Kadis PU Pera Pringsewu, Kabid Infrastruktur Pengembangan Wilayah Bappeda, Kabid SosBud Bappeda, Kabid CK PU Pera, Kabid Perumahan PU Pera, Kabid Pemberdayaan PMP, Kabid Aset BPKAD, beberapa Kasi PU Pera, beberapa Kasubid Bappeda, Kasi Dinas Lingkungan Hidup, Para Camat, KorKot Kotaku Pringsewu, dan DC Pamsimas.
Acara rakorkon yang juga mendengarkan ekspose Kepala Satuan Kerja PIP Pengrmbangan Infrastruktur Permukiman Imam Santiko Raharjo, Koordinator Kotaku Pringsewu M. Ridwan dan DC Pamsimas diwakili Cahyadi ini juga dihadiri Wakil Bupati Pringsewu DR. FAUZI ini dipandu langsung oleh Sektlretaris PokJa Ivan Kurniawan sekaligus SekDis PMP ini khusus mambahas isue isue tentang rencana program/ kegiatan Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi yang akan terakomodir dalam KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Pringsewu yang akan datang, terutama penanganan kawasan kumuh kabupaten Pringsewu.
Termasuk didalamnya adalah membahas akomodir kegiatan kegiatan Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi yang akan dibiayai oleh dana non APBD Kabupaten, seperti Dana Alokasi Khusus, Dana Dekonsentrasi, APBN, APBD Provinsi, termasuk Dana Desa.
Dalam sambutannya Wakil Bupati berpesan dan berharap agar beberapa personil Kelompok kerja Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi yang duduk sebagai TAPD Tim Anggaran Pemerintah Daerah diminta agar mengawal pelaksanaan rencana program/kegiatan Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi agar terakomodir oleh semua sumber dana tersebut diatas.
Selain itu dia juga mengatakan Rencana Program/kegiatan dimaksud FAUZI diharapkan agar tetap berpedoman pada RPJMD Kabupaten Pringsewu sesuai dengan Renja masing masing OPD dan tentunya disesuaikan dengan ketersediaan dana.
Dalam sesion Diskusi, selain bahas pencegahan dan penangana kawasan kumuh melalui program Kotaku, juga fokus pada tindak lanjutan hasil memorandum RP2KPKP yang didalamnya juga termaktub kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta sumber pendanaan untuk jangka waktu 2017 – 2022 yang harus dicapai sesuai RPJMD kabupaten dari 8 variabel kotaku.
Hasil memorandum RP2KPKP yang sudah dikonsultasikan di pusat penilaian lebih kepada penanganan persampahan (tempat pengolahan sampah terpadu). masalahnya untuk mendapatkan bantuan dana hibah TPST tersebut pemerintah kabupaten harus menyediakan berupa hibah tanah dan ini yang perlu ada kebijakan pemerintah kabupaten.
Wartawan Sahirun