MOBILISASI ANGKUTAN BATUBARA DIJALAN UMUM MELANGGAR UNDANG UNDANG

Muara Enim
medianusantaranews.com

Mobilisasi pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum baik itu jalan lintas nasional, jalan lintas provinsi maupun jalan lintas kabupaten selain sudah menabrak Undang Undang, juga sudah sangat meresahkan.

Dan keresahan ini berlangsung sudah bertahun tahun dirasakan oleh masyarakat provinsi Sumatera Selatan khususnya. Entah apa alasannya sehingga aktivitas ini masih terus berjalan, padahal ini jelas jelas merupakan pelanggaran UU.

Yang mana Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “
jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum ”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”. 

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri (Perusahaan) sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk untuk kepentingan usahannya sendiri.

Namun pelarangan ini, dalam hal ini pihak pihak yang berwenang masih memberikan kelonggaran dengan memberikan izin atau dispensasi kepada perusahaan yang tentunya dengan aturan dan syarat syarat tertentu seperti jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan ke lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian izin atau dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya. 

Yang menjadi pertanyaannya, apakah dispensasi yang diberikan oleh pihak yang berwenang untuk menggunakan jalan unum tanpa batas waktu dengan tidak memperhatikan keresahan masyarakat, kerusakan yang disebabkannya, keselamatan jiwa, dan kemacetan dijalan.

Setiap hari, dijalan umum wilayah Sumatera Selatan baik itu dari di Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kota Prabumulih, hingga Palembang jadi tontonan yang sangat mengerikan. Bayangkan entah berapa ribu jumlahnya mobil pengangkut batubara merampas fungsi jalan yang sebenarnya. Dan hal ini jelas sangat mengganggu serta merusak fungsi jalan.

Dalam hal ini disinilah peran Pemerintah dan Wakil Rakyat untuk selalu bisa hadir ditengah tengah masyarakat. Dan bukan mala selalu menyalahkan masyarakat bila masyarakat melakukan pelarangan dengan caranya sendiri.

Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat karena kenyataan dilapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum untuk mobilisasi angkutan batubara. 

Akibatnya opini masyarakat jadi berkembang seolah perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya. Kegiatan aksi, unjuk rasa,blokade jalan yang dilakukan masyarakat menentang kegiatan ini adalah cara yang tidak dibenarkan tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum.semoga hal ini tidak terus terjadi.

Terpilihnya Gubernur Provinsi Sumatera Selatan periode 2018 – 2023 Herman Deru pada pemilukada 2018 yang lalu merupakan harapan baru bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk menenggakan peraturan dan perundang undangan tentang angkutan batubara. Karena ini janjinya kampanyenya untuk menertibkan angkutan batubara atau akan mengaluhkannya ke jalan khusus.

Semoga janjinya ini dapat terwujud nyata dan bukan cuma sekedar janji politik belaka.

Rimpa Gaya, SH Ketua LSM Pemantau Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Selatan (PP3SS) sangat mendukung program Gubernur Provinsu Sumsel, Herman Deru untuk menertibkan kenderaan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum.

” Menertibkan Angkutan batubara yang menggunakan jalan lintas Nasiobal, jalan lintas Provinsi dan jalan lintas Kabupaten diwilayah Sumatera Selatan,Itu memang janji politiknya waktu kampanye tempo hari, masyarakat Sumsel sangat mendukung ” Ujar Rimpa Gaya, Selasa (09/10/2018)

Bahkan lanjut Rimpa, LSM P3SS sudah menyiapkan 3000 massa yang berasal dari Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI untuk demo, bila janji ini tidak ditepati Gubernur Herman Deru.

” Masyakakat sudah tidak tahan lagi merasakan akibat dari mobilisasi angkutan batubara ini. Ucap Rimpa (A)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *