Muratara,medianusantaranews.com- Diduga ada ratusan hektar lahan milik masyarakat desa Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kupapaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel) telah dikuasai oleh Pt. perkebunan London Sumatera (Lonsum) tampa hak guna usaha (HGU) sejak awal tahun 2000.an.
“Pt Lonsum kami gugat karena sudah puluhan tahun menguasai lahan masyarakat diluar ijin prinsip yang mereka miliki dan yang lebih aneh lagi HGU nya baru diusulkan tahun (2016) oleh pihak perusahan itu setelah sawit yang mereka tanam diatas lahan masyarakat itu sudah membuahkan hasil”, kata H Indra Cahaya MD.SE.SH.MH ketika disidang lapangan yang dipimpin Hakim Ketua M Katur SH di lokasi lahan objek sengketa kemarin seraya menambahkan
“Hari ini kita sidang lapangan utuk membuktikan keberadaan lahan yang menjadi objek sengketa. Kita kasihtau dimana letak patok-patok lahan milik klain kita yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh Pt. Lonsum”, sambungnya.
Sementara itu menurut Baki salah seorang warga desa itu yang lahan miliknya juga dikuasai Pt. Lonsum sejak tahun 2000 mengatakan bahwa dirinya sudah berapa kali mediasi dengan pihak menegemen Pt. Lonsum dan menghasilkan kesepakatan saya harus menyelesaikan sengketa keluarga dulu.
“Sengketa keluarga sudah selesai dan Mahkamah Agung memenangkan saya dalam sengketa keluarga itu, namun tanah yang saya menangkan dalam perkara itu sudah ditanam kelapa sawit oleh Pt. Lonsum dibuat kenun plasma dan meraka sertifikatkan atas nama orang lain “, ucap Baki.
Lebih lanjut Baki mengatakan bahwa dirinya juga melakukan penggugatan terhadap Pt. Lonsum, namun tidak satu paket dengan sidang lapangan hari ini “saya mencari ke adilan dan atas lahan milik saya yang diambil pihak lonsum karena mereka sudah tak menempati janjinya sambil menunjukan sebuah surat dari Lonsum yang isinya pihak Pt. Lonsum akan memberikan ganti rugi jika sengketa keluarga sudah selesai dan pada surat itu tertera jumlah uang kesangupan Pt. Lonsum akan membayarnya”, ungkapnya menyudahi perbincangannya.
Arijon SH selaku kuasa hukum Pt. Lonsum pada wartawan mengatakan bahwa perkara ini akan kita ikuti saja dan nantinya jika ada keputusan pihak klainya akan mematuhi putusan itu. “Kalau kita akan ikuti apa yang menjadi putusan hukum, jika kita diperintahkan untuk membayar ganti rugi ya kita ikutinya$, jawab Arijon. (badui/waluyo)