Kampung
Waykanan, Medianusantaranews.com – Pemerintah kabupaten Waykanan menggelar kegiatan Digitalisasi Profil Kampung di Aula SKB, Selasa (06/11/2018) :
Dalam sambutan tertulis Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yang dibacakan Sekda Way Kanan Saipul, S.Sos.,M.I.P menegaskan, kebutuhan data yang akurat dalam perencanaan pembangunan juga telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang tatacara pengolahan data dan informasi perencanaan.
“Data sangat penting untuk digunakan dalam menentukan prioritas pelaksanaan pembangunan dan dijadikan acuan dalam evaluasi, pengendalian kegiatan pembangunan, hal itu diperkuat dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan yang dipertegas pada pasal 31 yang berbunyi bahwa perencanaan pembangunan didarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,”ungkapnya.
Selain irtu, kebutuhan data yang akurat dalam perencanaan pembangunan juga telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang tatacara pengolahan data dan informasi perencanaan. Media elektronik seperti digitalisasi profil Kampung merupakan proses pengelolaan dan pengurusan arsip akan menjadi lebih mudah dan tidak akan memakan waktu lama sehingga dapat memudahkan dalam proses penemuan kembali.
“Penggunaan media elektronik dalam pengelolaan data inilah dapat menjadikan arsip konvensional menjadi digital atau juga dapat menciptakan arsip elektronik. Teknologi Informasi (TI) sebagai suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan,dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi strategis yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam menentukan prioritas dan perencanaan pembangunan,”tegasnya.
Untuk itu lanjut bupati, melalui kegiatan ini, ia meminta para operator kampung nantinya dapat menyajikan data yang cepat dan akurat sebagai upaya kita berama dalam mewujudkan Way Kanan Maju dan Berdaya saing 2021
Bupati berharap, semua peserta kiranya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik, sehingga pada akhirnya apa yang menjadi tujuan utama dari kegiatan ini dapat tercapai.
Sementara itu, Laporan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada Kegiatan Digitalisasi Profil Kampung Proses Perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan olah pemerintah sangat memerlukan kapasitas data yang baik dan akurat, ketersediaan data yang berkualitas merupakan rujukan bagi pemerintah dalam upaya merumuskan kebijakan, melakukan monitoring maupun dalam evaluasi program agar sasaran yang ditetapkan pemerintah dalam pembangunan untuk mewujudkan Visi dan Misi pemerintah yakni Way Kanan Maju dan berdaya Saing 2021 dapat dicapai dengan efektif.
Terkait dengan hal tersebut sangat penting dilakukannya pemuktahiran data yang mudah diakses oleh semua pihak. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik., Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
“Adapun Materi yang akan diberikan adalah sebagai beriku Materi manfaat keakuratan data kampong, Pemaparan manfaat teknologi informasi dalam mendorong percepatan informasi kampung yang akurat, Pemaparan teknis profil kampung digital, Praktek teknis profil kampung digital.
Diketahui Peserta Bimbingan Teknis berjumlah 227 Peserta yang berasal dari Petugas Operator Pemerintahan Kampung di Kampung Se-Kabupaten Way Kanan.
“Pembuatan profil kampung berbasis elektronik merupakan kewajiban aparatur pemerintahan kampung. Oleh karena itu, dalam rangka melaksanakan kegiatan tersebut haruslah didukung dengan mengetahui tata cara dan atau metode pengisian profil kampung berbasis elektronik yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kampung dan Kelurahan,”ungkapnya.
Profil kampung berbasis elektronik yang akan disusun menjadi sumber informasi dan acuan pemerintah daerah terhadap perkembangan setiap kampung. Dalam hal ini, pemerintah ingin mengetahui apa saja yang masih menjadi kebutuhan kampung. Selain itu, keunggulan setiap kampung juga merupakan informasi penting dalam mengelola potensi yang ada.
Kegiatan ini diharapkan, dapat meningkatkan kemampuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan profil kampung berbasis elektronik perlu dilakukan upaya peningkatan kompetensi dan pemahaman aparatur Kampung dalam penyusunan profil kampung sehingga menghasilkan digitalisasi profil kampung yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.(rls).








