Oknum Pekerjaan PNS Kemenkumham Lapas Way Huwi Lampung Nyambi jual narkoba
Banyuasin,medianusantranews.com- Kapolres Banyuasin selamatkan sedikitnya ada 9.000 orang yang diwilayah Provinsi Lampung dari ancaman Narkoba yang bakal diedarkan oleh 2 orang tersangka asal Lampung yang berhasil ditangkap Saat Narkoba Polres Banyuasin ketika menggelar operasi rutin di jalur Jalintimsum Palembang-Betung Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sekira jam 20.00 Wib pada (16/11/2018) yang lalu.
Hal itu terungkap dalam pers rilis yang disiarkan langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem didampingi oleh Waka Polres Kompol Hadi Wijaya, Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH juga terlihat ada para Pejabat Utama Polres Banyuasin , Kasat Narkoba , KBO Sat Narkoba dan Jajaran Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin di depan gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin (23/11)2018) pukul 10.00 wib.
Pengungkapan kasus besar ini berawal laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis shabu melalui lintas timur Banyuasin, Kemudian Kapolres Banyuasin memerintahkan Kasat Narkoba berkerjasama dengan Kasatfung lainnya beserta anggota melaksanakan giat razia stasioner dengan sasaran BUS AKAP-AKDP serta mobil pribadi di Jalan Lintas Timur Palembanh Jambi Km 42 depan Gerbang Pemkab Banyuasin Kel. kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kab.Banyuasin.
Sekira pukul 02.00 wib melintas bus AKAP RAFFI jurusan Medan-Palembang, Gabungan Personil Polres Banyuaasin melakukan Penyetopan terhadap Bus RAFFI tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap orang & barang , tepatnya di bangku set 16 terdapat salah satu orang laki laki yang mencurigakan dan pada sat dilakukan pemeriksaan dan penggeladahan oleh anggota didapati 2 ( dua ) bungkus besar narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas ransel .
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dengan cara control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC MALL Chandra Bandar Lampung Tengah Kec. Bandar Jaya Kab. Lampung Tengah Provinsi Bandar Lampung.
Saat ini kedua tersangka berinisial REA (33), Islam, Pekerjaan PNS ( Kemenkumham Lapas Way Huwi Lampung), Warga Gang Harapan 3 No.25 RT.005 Kecamatan Kedaton Kita Bandar Lampung dan tersangka berinisial DJ (37), Ibu Rumah Tangga , warga Desa Teluk Balak RT 006 RW.01 Batang Hari Nuban Lampung Timur berikut barang bukti 2 paket besar narkotika jenis shabu berat bruto 1500 gram, 3 unit HP& 1 buah Ransel diamakan di Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk kedua tersangka dijerat pasal primer 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal Seumur hidup atau hukuman mati, tutup Kapolres.(waluyo)