Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Preman yang meresahkan karena kerap melakukan pungutan liar di jalan sekitaran Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Selasa (04/12/2018).
Dia adalah M. Yusuf Bin Abu Hanafiah (37th)seorang tukang ojek warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sebelumnya pelaku ini juga perna ditangkap dalam perkara yang sama (Pingli) namun waktu itu cuma dilakukan pembinaan. Ternyata pelaku ini tidak menghentikan aktivitasnya melakukan pungli yang sangat meresahkan para supir yang melintas, sehingga Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan tindakan refresif terhadap pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Polres Muara Enim melalui Kapolsek Talang Ubi menuturkan bahwa pelaku melakukan pemerasan dengan cara menyetop mobil truk angkutan barang milik PT. Pertamina yg melintas di jalan Desa Talang Bulang kearah PT Pertamina Pendopo. Pelaku ini meminta uang secara paksa kepada para supir untuk bisa melanjutkan perjalanan ke tujuan.
Lanjut Kapolsek, Salah seorang saksi yang merupakan sopir korban pemerasan pelaku, Sucipto Bin Mulyo Suptapto (52th) Warga Jalan Lapangan Golf, Rt.01, Rw.15, Kelurahan Bekasi Barat, Kota Bekasi menceritakan waktu korban sedang diatas mobil, dia menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 40.000,-, Namun setelah uang tersebut diterima pelaku, pelaku mala minta tambahan Rp 50.000, – lagi, namun mobil yang dikendarai Korban langsung melanjutkan perjalanan dan ternyata pelaku tetap memaksa dengan mengejar korban dengan sepeda motor pelaku.
Ada sejauh sekitar 100 meter pelaku mengejar korban dengan memberhentikan mobil korban dengan cara menghadang di depan mobil korban.
Pelaku yang sudah sangat meresahkan sopir, korban yang merasa keberatan dan sudah dirugikan karena perbuatan pelaku akhirnya mdlaporkan kejadian ini ke Polsek Talang Ubi.
Mendapat laporan korban, akhirnya Unit Reskrim Polsek Talang Ubi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (04/12/2018) sekitar pukul 17.00 WIB untuk dilakdanakan proses hukum lebih lanjut.
” Pelaku terancam Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pungli ” Tutup Kapolsek (EA-IWO)