MEMBANGGAKAN, KABUPATEN PALI SUDAH JADI DAERAH OTONOMI MANDIRI (DOM)

MEMBANGGAKAN, KABUPATEN PALI SUDAH JADI DAERAH OTONOMI MANDIRI (DOM)

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Daerah Otonomi Mandiri merupakan suatu keberhasilan(DOM) yang dicapai Kabupaten PALI walaupun umur daerah Daerah Otonomi Baru(DOB) ” Serepat Serasan ” ini baru memasuki umur 6 Tahun ( 2013 – 2019).

Dan ini, pada hakekatnya bertujuan untuk lebih meningkatkan jangkauan kualitas pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Dimana DOB diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang serta mampu menyelenggarakan
otonomi daerah seluas-luasnya dalam kerangka memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kembali lagi, pembentukan DOB pada dasarnya di fasilitasi oleh Undang-Undang dan peraturan, yakini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, secara teknis pembentukan DOB diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Untuk diketahui, tercatat jumlah Daerah Otonom sampai dengan Tahun 2014 sebanyak 542 (lima ratus empat puluh dua), terdiri dari Daerah Otonom Provinsi terdiri dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi, Daerah Otonomi Kabupaten sebanyak 415 (empat ratus lima belas) kabupaten dan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) kota, yang  termasuk didalamnya 18 (delapan belas) Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pembentukan Tahun 2012 – 2014 yang kesemuanya merupakan inisiatif dari DPR – RI periode tahun 2009 – 2014.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di DOB, dihara￾pkan adanya inovasi da￾am pengembangan po￾tensi daerah yang dapat mendukung pembangu￾nan dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daeah (PAD) sehingga nantinya 18 (delapan belas) DOB ini dapat menjadi Daerah Otonom yang maju dan mandiri dalam penye￾lenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan patut menjadikan kebanggaan masyarakat dibumi Serepat Serasan karena terhitung Tanggal 11 Oktober 2018, dinyatakan bahwa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendapat peringkat ke-3 dengan skor 91,50 kategori BAIK, dari 15 DOB yang dinilai, dan untuk selanjutnya Kabupaten PALI dinyatakan sudah menjadi Daerah Otonomi Mandiri.

Bupati Ir H Heri Amalindo MM, yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Kabupaten PALI, Ir Arya Darmawan,Asisten I Setda PALI Rizal Pahlepi,Kabag Pemerintahan Rusdi, menerima langsung penghargaan itu dari Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Sumarsono. 

Dan konsekwensinya, untuk kabupaten yang telah mendapat predikat Daerah Otonomi Mandiri mulai tahun 2019 diwajibkan menyusun Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai strategi percepatan dan peningkatan kapasitas daerah dalam rangka penguatan implementasi otonomi daerah.

Pencapaian ini tidak terlepas dari 
kinerja Pemerintah daerah terkhusus masyarakat Kabupaten PALI yang selama ini sudah bersatu padu menciptakan keadaan yang kondusif serta selalu mendukung program pembangunan yang berlangsung, hal ini sangat di apresiasi oleh Bupati Kabupaten PALI Ir H Heri Amalindo MM.

” Dengan menjadi Daerah Otonomi Mandiri, tentu ini menjadi motivasi kita untuk mengejar ketertingalan dari kabupaten kota yang lebih dahulu ada di Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu kita terus jaga persatuan dan kebersamaan kita,” Ungkap Heri (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *