Nekat Bobol Rumah Tetangga, Marwoto Digelandang Polisi

Musi Banyuasin,medianusantranews.com- Nekat membobol rumah tetangga Marwoto (26) warga Camp Plasma 2 PT PSM Desa Berlian Jaya A2 Kecamatan Tungkal Jaya harus merasakan dingginnya sel Mapolsek Tungkal Jaya Polisi Resort Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Penangkapan Marwoto yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Ipda Joharmen, SH, Msi, Jum’at (01/2/2019) sekitar pukul 01:00 wib dini hari.

Marwanto melancarkan aksi pencurian dikediaman korban Hariyanto (28) warga Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (31/1) berhasil mencuri barang milik korban berupa Laptop merek Axio warna hitam berikut tas. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta,-. 

       

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi, SH kepada wartawan mengatakan berdasarkan laporan korban, selain melakukan penyelidikan kelokasi kejadian.

Dijelaskan Kapolsek, dalam penangkapan terhadap pelaku di wilayah Camp Pt BTS Desa Burlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya. Dari tangan pelaku turut kami amankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit laptop.

Pelaku sendiri dihadapan petugas mengakui semua perbuatannya. “Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tungkal Jaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan tersangka disangkakan pada pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 3 tahun penjara, tandasnya (waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *