Polsek Keluang Ringkus Pembuat Senpi Rakitan

Musi Banyuasin, medianusantaranews.com– Sat Polsek Keluang berhasil meringkus pemilik sekaligus pembuat senjata api rakitan jenis kecepek berinisial As alias Serintil (57), Jumat (1/2/2019).

Dikediaman warga RT. 013 RW. 004 Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini petugas berhasil menemukan 2 pucuk Senjata Api laras panjang jenis kecepek beserta sejumlah amunisi dan peralatan serta bahan pembuat senjata api.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat disekitar rumah yang jadi tempat pembuatan senjata api rakitan jenis kecepek. Tidak mau menyia-nyiakan informasi tersebut Kapolsek Keluang, Iptu Septa Eka Yanto langsung memerintahkan Kanitres Ipda Budi Mulya, SIP,. MH beserta anggota untuk menelusuri kebenaranya.

Dikatakan Kapolsek, sekitar pukul 10.00 wib saat anggota melakukan penyelidikan didapat 1 (satu) rumah yang terlihat mencurigakan dan pemiliknya selalu menutup pintu sekalupun ada didalamnya.

Lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengecekan di sekitar rumah dan didapati banyak potongan besi pipa panjang di sekitar rumah dan ada anggota yang mengetuk pintu rumah tersebut namun pemilik rumah tidak mau membukanya, akhirnya melakukan tindakan tegas terukur masuk dan menangkap tersangka berikut didapatkan berbagai barang buktinya.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto S.H M.Si, kepada wartawan Sabtu (2/1/) membenarkan ada penangkapan terhadap oemilik dan pembuat senpira jenis kecepek.

Dari TKP jajarannya mengamankan Barang Bukti berupa 2 pucuk senjata api lokal jenis Kecepek, 1 buah kaos kaki warna hitam/putih berisi 31 butir timah, 1 botol bekas minyak rem warna kuning berisi bahan sendawo, 1 botol ultraxon warna coklat berisi serbuk sendawa, 1botol bekas afitson warna putih berisi Kip, 1 bundel sabut kelapa, 1 buah sekop terbuat dari bekas spidol, 1 Gagang popor terbuat dari kayu, 2 buah pipa stik, 1 buah besi pelacak, 1 buah gergaji besi, 1 buah palu, 1 buah Tang dan 2 buah Kikir.

“ Ya saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Keluang guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka akan kita terapkan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman bisa minimal 15 tahun penjara.” jelas Kapolsek. (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *