Banyuasin, medianusantaranews.com- Sedikitnya ada 25 paket barang harang jenis shabu yang bakal diedarkan diwilayah hukum Polres Banyuasin berhasil digagalkan jajaran Polsek Makartijaya. Bandar barang haram diwilkum Makartijaya inisial Khm (37) warga dusun 1 Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan tersangka Khm berkat informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan pada Jum’at (01/2/2019) sekira pukul 21.00 wib dipimpin langsung oleh Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono menuju kediaman, kemudian dilakukan penangkapan.
Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polrws Muba itu bahwa penangkapan terhadap pelaku tidak banyak kesulitan dan anghota kepolisian yabg dikomandoi itu berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 25 paket siap edar dan uang tunai diduga dari hasil penjualan shabu sebesar Rp 300 ribu.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markus Surya Pinem saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono kepada wartawan, Sabtu (2/2/) membenarkan melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis shabu.
“Betkat informasi masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap salah satu penggedar narkoba, pelaku Kemas Husni Mubarok warga Dusun 1 Desa Upang Kecamatan Makarti Jaya. Ia berhasil kita tangkap semalam saat berada dikediamannya, ” ucapnya.
Dari pengembangan, kami menemukan barang bukti shabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam kantong celana levis pendek warna biru bagian depan sebelah kiri dan kantong belakang sebelah kanan sebanyak 25 paket shabu dan uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan shabu ikut diamankan.
Masih kata Kapolsek, dari pengakuanya, tersangka barang haram tersebut miliknya dan menjualnya dikarenakan faktor himpitan ekonomi. Sementara dari 25 paket shabu yang siap edar itu, 10 paket shabu pelaku jual seharga Rp 100 ribu dan 15 paket lainnya dijual seharga Rp 150 ribu.
Ubtuk mempertanggubgjawabkan perbuatnya kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Makarti Jaya. Untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Banyuasin. “Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan minimal 5 tahun atau bisa 20 tahun atau hukuman mati”, tegasnya.(wal)