NAH, SERING TRANSAKSI NARKOBA DI PONDOK SIMPANG RAJA PALI, KANDO DITANGKAP.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Satu lagi terduga bandar narkoba asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, di pondok Simpang Tiga Desa Simpang Tais KecamatanTalang Ubi Kabupaten PALI. Kamis (07/02/2019) pukul 17.00 WIB 

Pelaku adalah Dusriyansah Alias Kando Bin Abdul Sani (46th) Warga Dusun I Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolres Muara Enim AKBP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan S menuturkan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Talang Ubi bahwa di pondok tepatnya di Simpang 3 Desa Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, tersangka Dusriyansah Alias Kando sering melakukan transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Talang Ubi melakukan lidik untuk memastikan informasi tersebut. Ternyata benar bahwa dipondok tersebut tersangka melakukan transaksi narkoba.

Maka anggota Polsek Talang Ubi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muh Arafah SH segera melakukan pengamanan terhadap tersangka.

Anggota segera melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkoba narkoba yaitu 6 ( enam ) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-Kristal Putih dengan berat brutto keseluruhan 2,15 gram, 1 (satu) buah secop terbuat dari pipet warna putih, 1 ( satu ) Buah Dompet warna hitam merk BOGESI.1 ( satu ) buah Dompet warna Cokelat merk RAIN, Uang sejumlah Rp. 405.000 yg terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.2.000 ( dua ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor telkomsel 0853-6636-6015, Nomor IMEI 356016081032233. 1 (satu) pcs celana jeans panjang warna cokelat merk BAZZco

Berdasarkan temuan tersebut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.

” Tersangka terancam UU No.35 tahun 2009 Pasal 112 jo Pasal 114 tentang Narkotika ” Tutup Kapolsek.

Laporan  : Engghie BN
Editor   : Aben CN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *