Muara Enim
medianusantaranews.com
Permainan toto gelap (Togel) bukan rahasia kalau permainan ini banyak digemari masyarakat. Namun walau bagaimanapun permainan ini merupakan permanan yang melanggar hukum dan dilarang. Olehnya Jajaran Polres Muara Enim akan menindak para pelaku pelakunya diwilayah hukum Polres Muara Enim.
Kamis (14/02/2018) Sekira jam 12.00 WIB Kapolsek Rambang Kapolres Muara Enim berhasil mengamankan terduga bandar togel SGP, Upan Indra Jaya Bin Sapat Iman (29th) dikediamannya Dusun I Desa Sugi Waras Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Kapolres Muara Enim didampingi Kapolsek Rambang melalui Humas menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Rambang mendapat bahwa di Rumah terlapor / tersangka Upan Indra Jaya Bin sapat Iman yang berlokasi di Dusun I Desa Sugih waras Barat Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, ada aktivitas perjudian permainan judi togel.
Kapolsek Rambang yang menerima informasi tersebut, segera mengumpul kan Anggota Polsek Rambang yang dipimpin Bripka Ediansa HL.
Beberapa anggota Polsek Rambang di beri APP untuk melakukan lidik kebenaran informasi tersebut, Ketika Bripka Ediansa HL dan beberapa aggota Polsek Rambang mendatangi Rumah Terlapor ternyata informasi tersebut benar. Dikediaman tersangka didapati Terlapor Upan sedang merekap nomor judi togel.
Mendapat barang bukti 1(satu) buat tas sandang warna hitam merk Eiger berisi 1(satu) buat buku tulis merk SIDU berisi Rekap Nomor Togel Kamis tgl 14-02-2019, 1 (satu) unit HP merk Nokia X2 warna hitam berikut nomor hp nya 081228112665, Nomor Imei HP 354842040858380, Nomor Imei sim card 621004282511266501, 1(satu) unit Kalkulator merk Prezicall seri PR 300 BC warna hitam.Uang tunai hasil penjualan Nomor Togel Rp.218.000 ( Dua Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah ) terdiri dari uang pecahan, 2 ( Dua ) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah.
1 ( Satu ) lembar pecahan Dua puluh ribu rupiah, 6 ( Enam ) lembar pecahan sepuluh ribu rupiah, 7 ( Tujuh ) lembar pecahan lima ribu rupiah, 1 ( satu ) lembar pecahan dua ribu rupiah, 1 (satu) keping logam pecahan seribu rupiah, sehingga kemudian terlapor / Tersangka, dan batang bukti nya diamankan, dibawa ke Polsek Rambang untuk diproses lebih lanjut. Tutup Humas Polres (**)