Banyuasin, medianusantaranews.com- Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Banyuasin IPTU Fausiah TamaL, STr. K dan beberapa anggotanya yang didampingi Bhabinkamtibmas Kedondong Raye mensosialisasi UU ITE no.11 tahun 2008kepada Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Banyuasin dari kalangan Pelajar maupun Pegawai Swasta.
Penekanan yang disampaikan berkaitan UU ITE no.11 tahun 2008, selain manfaat pada UU itu juga diuraikan tebtang ancaman kepada mereka yang memproduksi kontens hoax dan menyebar luaskan di Medsos baik soal Kabar bohong atau pencemaran nama baik atau penyebarluasan video asusila.
Diera digitalisasi saat ini, maraknya kontens kabar hoax tersebar luas di Media Sosial (Medsos), untuk itu Polres Banyuasin, menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli memahami sebuah kontens Hoax dan harus lebih berhati-hati mengunakan Medsos.
“ Adapun Pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Nomor 11 tahun 2008 tentang batasan penggunaan Medsos, Pencemaran mana baik dan melakukan hujatan terhadap orang lain, terancam pidana yang lama 6 tahun penjara sekarang menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta,” beber Kanit sekaligus menutup penjelasanya.(waluyo)