BANYUASIN,(MNN)- Dampak tidak nyambungnya Kadiskominfo sebagai corong Bupati, akhirnya peritiwa pelantikan pejabat Asisten I dan II Pemkab Banyuasin yang bertempat di ruang kerjanya, Rabu (02/10/2019) lalu menjadi polemik publik.
Ahmad Sukron dari kalangan pemuda Banyuasin kreatif ini kepada wartawan menjelaskan, terjadinya polemik publik pelantikan pejabat di Banyuasin itu efek dari ketidak-paham serta tidak responya Kadis Kominfo Pemkab Banyuasin dalam mengantisipasi gejolak yang bakal terjadi terhadap kebijakan Bupati.
Hal itu juga menurutnya diduga Kadiskominfo Banyuasin itu tidak memahami Peran, tugas dan fungsi media sampai saat ini, maka gejolak atas kebijakan Bupati Banyuasin bisa konsumsi massa.
Masih kata Ahmad Sukron, menyikapi berbagai gejolak massa terkait peristiwa pelantikan pejabat asisten Pemkab Banyuasin itu, efek dari Kadiskominfo sebagai corong Bupati memandang masalah media terkesan hanya dengan sebelah mata dan kemungkinan aksi Masyarakat yang tergabung diberbagai lembaga akan melakukan aksinya mempertanyakan peristiwa pelantikan pejabat asisten itu.

Belum lama ini usai diselenggarakan pelantikan asisten 1 dan 2 langsung ada puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin gelar aksibya di Kantor Bupati.
Diketahui Asisten I dijabat Dr M Senen Har tukar posisi dengan Asisten II yang dijabat Ir Kosarudin, MM, sedang Dr M Senen Har saat ini merangkap jabatan sebagai Pj Sekda Banyuasin.
Semenstinya dikatakan Sukron, sebelum ada kegiatan aksi massa itu seyogiyanya dari Diskominfo memberikan rilis, sehingga tidak muncul ada dugaan yang berseberangan dengan kebijakan Bupati Banyuasin itu.
Dalam aksinya lanjut Sukron, bahwa Amunisi memprotes pelantikan terhadap Asisten I dan II itu dituding bagian dari upaya untuk meloloskan syarat salah satu pejabat ASN yang dilantik untuk ikut lelang jabatan Sekda Banyuasin yang akan dilakukan beberapa waktu akan datang.
Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 5 tahun 2005 Pasal 1 ayat 2 huruf B menyatakan 4 syarat administratif yakni sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 jabatan struktural eselon IIb yang berbeda seperti yang diuraikan eh Korlap Amunisi Ari Anggara dan Junardi itu benar, mereka meminta kepada Bupati pelantikan asisten tersebut supaya dibatalkan.
Menurutnya, yang diungkapkan oleh Ketua Amunisi Efriadi Efendi bahwa pejabat ASN yang dilantik merangkap jabatan karena Pj Sekda yang baru dilantik kini kembali dilantik menjadi Asisten II, seakan-akan tidak ada orang lain lagi yang menduduki jabatan itu. “Bupati harus menyelesaikan rangkap jabatan ASN karena diatur dalam Undang-undang No.25 tahun 2009 dijelaskan ASN tidak boleh merangkap jabatan,” pungkasnya.
Sayangnya Kadiskominfo Banyuasin Aminuddin sebagai corongnya Bupati Banyuasin ketika diminta konfirmasinya via whatsApp terkait aksi massa Amunisi itu hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Sementara Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono terkait hal itu mengatakan pelantikan Asisten I dan II yang dilakukan beberapa waktu yang lku berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 821/1900 6010/KPTS/BKPSDM/2019 tentang pengangkatan pejabat PTP dilingkungan Pemkab Banyuasin.(mitro/waluyo)