Banyuasin, MNN- Ada 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan disosialisasikan yang pelaksanaanya di Pendopoan Kantor Camat Betung. Ke-4 Perda yang disosialisasikan diantaranya Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Perda lainya yakni Perda nonor 14 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan hiburan rakyat, Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Perda nomor 15 tahun 2014 tentlang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran.
Terlihat hadir dalam sosialisasi ke-4 Perda tersebut Camat Betung M Sobir, Kapoksek Betung Iptu Toto Hananto, Danramil Betung Kapten Sariyo, Anggota DPRD Banyuasin Komisi IV, Jupriyadi, Tismon Sugiarto, Sumanto, Alex Sander didamlingi Kasubag Sosialisasi Sekwan Alex Arodi, para Lurah dan Kades serta Tokoh Masyarakat dari 11 Desa/Kelurahan termasuk seluruh Pimpinan dan Anggota BPD dalam Kecamatan Betung juga terlihat unsur Tripika lainya.
Anggota Komisi IV sebagai narasumber Jupriadi menyampaikan tentang tugas dan fungsi Dewan dan dilanjutkan sambutan anggota lain Tismon memperkenalkan peran dan fungsi Komisi IV yang membidangi tentang Pendidikan, Kesehatan, Keagamaan dan Kegiatan Sosial.
Tesmon sebagai narasumber langsung memberikan kesempatan kepada hadirin untuk menanyakan masalah dari ke-IV Perda ini. Kepada hadirin ke-4 Perda ini supaya dilanjutkan kepada Masyarakat, sehingga Perda ini bisa dipahami oleh warga.
Dalam sosialisasi ke-4 Perda tersebut dibuka langsung oleh Camat Betung M Sobir dan selanjutnya disampaikan secara terbuka oleh ke-4 Wakil Rakyat dari komisi IV DPRD Banyuasin yang isinya sudah jelas dan bagi hadirin sangat diperkenankan untuk bertanya terkait uraian dalam Perda tersebut.(mitro/wal)