DPRD Metro Gelar Paripurna Raperda APBD dan Raperda Kota Metro

Metro,Media Nusantara News.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dan Dua Raperda Kota Metro,di gedung DPRD setempat Selasa (26/ 11/ 2019).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua Anggota DPRD Kota Metro, Wakil Walikota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro beserta jajaran dan para tokoh serta tamu undangan.

Walikota Metro A.Pairin menyampaikan bahwa, pada hari ini kita semua telah mencapai kesepakatan atas prioritas kegiatan dan program pembangunan serta pembiayaan, yang tertuang dalam dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2020.

Adapun raperda Kota Metro tersebut terdiri dari, Rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, sistem kesehatan daerah dan pengelolaan air limbah domestik, yang tentunya kesepakatan ini telah melalui serangkaian pembahasan secara komprehensif untuk menentukan keberhasilan pembangunan di tahun 2020.

Selain itu, Ahmad Pairin juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD, pimpinan dan Anggota Dewan agar memacu pencapaian target RPJMD sebagai keberhasilan dimasa kepemimpinan kami. Dimana tahun 2020 merupakan tahun terakhir efektif Walikota Dan Wakil Walikota saat ini.

“Dengan pembahasan yang sangat detail selama satu bulan ini, baik terhadap dokumen KUA-PPAS maupun RAPBD, saya berharap bisa meminimalisir koreksi-koreksi pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Pada kesempatannya juga, Walikota Metro menjelaskan agar memberikan arah dan landasan serta kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, terutama dalam pembangunan sistem kesehatan, sehingga diperlukan peraturan tentang tata dan penyelenggaraan kesehatan, yaitu sebuah peraturan tentang sistem kesehatan daerah. Dan selanjutnya untuk pengelolaan air limbah domestik telah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, bahwa peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman tanpa diiringi pengelolaan air limbah domestik yang baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Metro sehingga diperlukan arah landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah.(Irma)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *