Banyuasin, MNN- Setelah melalui proses akhirnya Bupati Banyuasin H Askolani, SH, MH mencopot 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelajar. Pencopotan itu telah disampaikan usai mengambil sumpah janji 959 PNS di lingkup Pemkab Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
“ Ke- 2 Kepala Sekolah itu telah terbukti bersalah dari hasil proses yang akhirnya kita geser, karena kedapatan melakukan pungli,” ungkap Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH dihadapan 959 PNS di Gedung Graha Sedulang Setudung ketika itu.
Bupati berharap, tahun 2020 menargetkan agar stop pungli di sekolah-sekolah diwilayah Kabupaten Banyuasin, jika masih ada, maka pihaknya akan mengambil sanksi berat hingga pemberhentian dari status ASN dan seringan-ringannya penundaan kenaikan pangkat, digeser menjadi guru biasa, ancamnya.
Untuk itu lanjut Bupati menghimbau serta memperingatkan kepada para Kepala Sekolah baik itu SD dan SMP, agar tidak lakukan pungli, ikhlaskan jiwa dan raga ini untuk generasi anak negeri yang kita cintai ”Pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah SWT, apabila kita berbuat baik, kita dapat rasakan dan sebaliknya jika berbuat jahat akan mendapat azab sudah pasti,” tuturnya.
Terpisah, Kadisdikbud Pemkab Banyuasin HM Yusuf saat diminta konfirmasinya (31/12/2019) dijelaskan oleh Kabid Lanjutan Basuni bahwa persoalan itu memang ada di SPMN I Talang Kelapa dan SMPN 2 Banyuasin 3 , itu bersifat penyegaran saja dan tidak diperhentikan dari status PNS juga untuk memberikan pembelajaran bagi para Kepala Sekolah baik untuk tingkat SD maupun SMP tidak lagi ada kejadian yang serupa, jawabnya.(waluyo)








