Pt. SBP Dituding Kangkangi UU dan Perda, Satpol PP Banyuasin Siap Bongkar Paksa

Banyuasin, MNN- Pemilik Pt. Sumber Beton Pelangi (SBP) dianggap kebal hukum dan banyak kalangan masyarakat Sumsel khuausnya dalam wilayah Kabupaten Banyuasin mentuding telah mengkangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin nomor nomor 5 dan 28 tahun 2012 tentang perizinan dan RTRW Kabupaten Banyuasin.


Tudingan tersebut telah mendasar, pasalnya perusahaan yang diketahui milik Jimmi itu oleh Sat Pol PP aktivitasnya telah ditutup dan dipasang Satpol Pp Line yang artinya telah terbukti melanggar Perda.
Bukan hanya bersifat ujuk-ujuk Pemkab Banyuasin melalui Sat Pol PP mensegel perusahaan itu, sebelumnya telah ada aktivitas masyarakat melakukan aksi penolakan dan berujung penghentian aktivitas perusahaan dan dipasang Satpol PPLine diakhir tahun 2019.


Entah jenis SETAN apa yang merasukinya sejak awal tahun 2020 ini perusahaan itu kembali beraktipitas dan merusak Satpol PPLine Pemkab Banyuasin dan itu artinya PT SBP sudah sangat jelas melanggar hukum dan melakukan tindakan melawan hukum. Namun masih saja di berikan kesempatan demi kesempatan yang juga TIDAK mereka indahkan, ucap Dimas yang merupakan pemuda dan Aktivis Banyuasin.


Masih kata Dimas, mulai dari peringatan, penyegelan dan penutupan bahkan dipublikasikan sudah, maka patut sangat patut dipertanyatakan supremasi Hukumnya.


Dimas menduga pasca penutupan 31 Desember 2019 dan saat ini mereka kembali beroperasi secara melawan hukum dengan sengaja merusak segel sedemikian itu diminta Pemkab Banyuasin untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha tersebut.


Aktivis yang satu ini mendesak agar pelaku usaha ini agar segera ditangkap dan diadili sebab terbukti memerkosa PERDA 5 dan 28 serta KUHP Pasal 232 ayat 1, selain itu supaya Pemkab Banyuasin memperjelas status hukum pelaku usaha tersebut di Polres Banyuasin atau Polda Sumsel.


Untuk itu patut diseret pelaku pelanggar Perda Tata Ruang ke jalur hukum yang sebenar-benarnya setidaknya ada proses peradilanya dan lakukan pembongkaran paksa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan, apabila terbukti bersalah menurut UU yang berlaku.


Guna mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera, maka bebaskan Banyuasin dari pelaku bisnis tidak ta’at aturan, jika Pemkab Banyuasin sudah tak berdaya lebih baik diamkan kejahatan korporasi di depan mata itu, tegas pengurus Forum Rakyat Banyuasin Bersatu ini. 


Terpisah Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin H Indra Hadi saat diminta konfirmasinya mengatakan dengan tegas dikatakan sekali ini menyikapi aktivitas pelaku usaha dari PT SBP tidak mau main-main dan dalam waktu secepatnya akan membongkar paksa lokasi perusahaan itu.


” Saya siap pertaruhkan pangkat, jabatan bahkan status ASN saya guna melaksanakan tugas negara ini dan itu jelas pelaku usaha telah mengangkangi Perda dan Undang-undang, sekali ini jangan masin-main berhadapan dengan saja”, ancam Kasat Sat Pol PP Pemkab Banyuasin dengan nada tegas Kas Pabgkalab Balai.


Hingga berita ditayangkan di media ini pihak pemilik usaha dari Pt. SBP belum diminta konfirmasinya terkait rencana akan dilakukan pembobgkaran paksa oleh Pemkab Banyuasin melalui Sat Pol PP karena dianggap kangkangi UU dan Perda Banyuasin .(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *