Pt. HUK Diangkap Lecehkan Pemerintah Banyuasin





Banyuasin, MNN- Menegeman Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) yang mengelola usaha perkebunan Kelapa Sawit sekaligus sebagai mitra tani dengan warga Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dituding telah melecehkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pasalnya, saat diundang Bupati Banyuasin untuk menghadiri rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono Kamis lalu tidak hadir tanpa ada konfermasi sebelum acara digelar.
Padahal agenda pertemuan yabg diselenggarakan diruang rapat Wakil Bupati Banyuasin itu guna membahas tentang dampak anggota Plasma kelapa sawit yang diwadahi oleh Koperasi Mitra Asri Tabuan Asri (KMA-TA) di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau yang dihadirkan dari Kadis Perkebunan, Koperindag, Perkintan, BPN Banyuasin, Camat Pulau Rimau dan seluruh Pengurus KMA-TA yang dimediasi langsung oleh Wabup H Slamet Somosentono.
Sayangnya hingga acara mediasi itu dimulai hingga ditutup dari pihak Menegemen Pt. HUK, Bank CiMB dan Konsultan KJPP pada kesempatan baik dan sangat ditunggu jawaban mereka tetapi tidak ada yang tampak hidungnya, alangkah hebatnya jaringan perusahaan itu, ucap salah seorang yang hadir dalam rapat tersebut.
Materi dalam rapat yang dimediasi oleh Wabup tersebut sebenarnya sangat penting, jika semua pihak dapat hadir, tentu akan mendapatkan titik kesepakatan yang positif, maka salah satu program Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Bangkit, adil dan Sejahtera tentunya kali pertama diniknati oleh anggota petani plasma sawit yang tergabung dalam wadah KMA-TA itu.
Dalam rapat itu akan membahas masalah tentang luasan lahan plasma sawit anggota KMA-TA sesuai yang dalam buku sertpikat milik anggota dengan data yang digunakan oleh Pt. HUK untuk diajukan mendapatkan modal kepada Bank CiMB.
Luasan lahan berdasarkan fakta buku sertipikat terdapat 524 hektar, sedangkan data di perusahaan ada 597 hektar itu artinya ada selisih lebih 67 hektar dan kuasan selisih itu yang membuat anggota KMA-TA terancam kelaparan karena sudah 13 bulan tahun 2020 ini tidak mendapatkan hasil kebun plasmanya.
Efek lain dari selisih lahan fiktif 67 hektar itu berdampak luas yang merugikan anggota KMA-TA dan membuat untung bagi perusahaan dan pihak perbankan, sebab bisa meraup keuntungan lebih besar dari biaya mengolahan lahan, jumlah bibit dari tahun 2009 termasuk untuk biaya perawatan dari tahun 2013 hingga hasil panen buah sawit plasma sawit Januari 2020 yang dananya dikuras dari hasil jual panen kebun plasma petani anggota KMA-TA.








Untuk itu anggota petani plasma sawit melalui Ketua KMA-TA mendesak kepada perusahaan agar semua pembiayaan dari lahan fiktif 67 hektar itu harus dikembalikan kepada petani, maka Wabup H Slamet Somosentono meminta pihak Pt. HUK segera mengembalikan semua hak petani itu, jika masih berinvestasi kewilayah Kabupaten Banyuasin dan diminta pada rapat berikutnya yang akan diagendakan nanti supaya hadir semua.
" Ya, pihak Menegemen Pt. HUK, Meneger Bank CiMB dan Konsultan KJPP pada rapat berikutnya nanti jangan tidak hadir lagi dan saya minta jangan diwakilkan dan harus yang dapat memutuskan, jika masih mau dipasilitasi", ancam Wabup sekaligus menutup jalanya rapat kemarin.

Hingga berita ini ditanyangkan oleh media ini pihak perusahaan dari Pt. HUK, Pimpinan Bank CiMB maupun Konsultan KJPP belum diminta konfirmasinya. (waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *