Muara Enim
medianusantaranews.com
Tim Trabazz Polsek Gunung Megang kembali berhasil mengungkap kasus yg Pencurian dengan Pemberatan sebagimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP. Jum’at (21/02/2020)
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Teguh Susanto Als Santo (24th) Warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto mengatakan bahwa tejadinya kasus ini bertempat di dalam rumah korban bernama Ellina (54th) Warga dusun II Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Jum’at (21/02/2020) sekira pkl. 05.30 WIB.
Yang mana dengan cara pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Selanjutnya pada saat korban terbangun dari tidur melihat pintu belakang rumah dan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka kemudian korban melihat laptop miliknya semula diatas meja makan telah berada didepan pintu belakang selanjutnya korban masuk kekamar melihat isi kamar sudah berantakan serta korban kehilangan uang sekitar Rp 7.000.000 yg berada didompet,1 buah celengan berbentuk gentong terbuat dari plastik berisi uang lk Rp 5.000.000, 1 suku emas berbentuk kalung, 2 1/2 gram mas berbentuk antingan dan 1 buah hp samsung lipat, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian LK Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan, maka hasil dari penyelidikan telah didapati informasi tentang pelaku dan keberadaannya,
kemudian Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku
Dan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Selanjutnya pelaku bersamax barang buktidiamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang tunai sebesar sekitar Rp. 3.700.000,-, 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) pasang antingan emas, 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit Hp Oppo A37F warna gold dan 2 (dua) lembar surat emas. Terang Kapolsek Gumeg. (Ab)
Laporan : Engghie BN