POLSEK RAMBANG DANGKU RINGKUS 2 PELAKU PEMBOBOL MINIMARKET

Muara Enim
medianusantaranews.com

Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil meringkus 2 orang pelaku pembobol Mini Market MSL PT. TEL yang nerada Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Selasa (03/03/2020)

Pelaku tersebut bernama Eferi (35th) dan Antoni (41th) Warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah menuturkan
Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020 diketahui sekira Pukul 01.30 wib bertempat di dalam Mini Market MSL PT. TEL Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa barang berupa rokok sebanyak 594 bungkus berbagai macam merk, 7 Pasang sepatu berbagai merk dan uang sebesar Rp. 13.264.900,-.

Kejadian diketahui saat pelapor yang merupakan pengurus mini market MSL PT. TEL mendapat telpon dari Security PT.TEL yaitu Saparudin yang memberitahukan bahwa pintu depan mini market MSL dalam keadaan terbuka dan tidak dirantai, lalu pelapor diminta datang ke mini market untuk memeriksa keadaaan di dalam mini market.

Setelah pelapor datang lalu bersama-sama pihak security masuk ke dalam mini market untuk memeriksa keadaan, setelah diperiksa ternyata barang-barang yang ada didalam mini market sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pihak Mini market  mengalami kerugian sekitar Rp 24.905.920,-  kemudian Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian pencurian tersebut, hasil penyelidikan didapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah Eferi dan Redy.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan, Selasa (03/03/2020) sekira pkl. 16.00 Wib.

Anggota mendapat informasi bahwa keberadaan salah satu pelaku yaitu  Eferi sedang berada di rumahnya di Desa Dalam kecamatan Belimbing.

Pelaku Eferi pun berhasil diamankan dikediamanya kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya guna mencari barang bukti hasil pencurian, adapun hasil penggeledahan didapati  1 (satu) buah kotak kardus yg berisi rokok dari berbagai macam merk, 1 buah obeng, 1 buah rantai dan gembok dan 1 buah karung warna kuning.

Waktu pelaku Eferi diintrogasi, dia mengakui kalau sebelum dia melakukan pencurian, dia sempat berkoordinasi dahulu dengan Antoni Selaku Security yang menjaga lingkungan sekitar minimarket PT.TEL.

Atas kerjasama pelaku Eferi dan Antoni maka mempermudah pelaku saat melakukan pencurian di minimarket.

Kemudian anggota Polsek segera menuju ke rumah Pelaku Antoni untuk melakukan penangkapan. pelaku Antoni pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (03/03/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

” Saat ini kedua pelaku Eferi dan Antoni bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ” Tutup Kapolsek (Ab)

Laporan : Engghie BN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *