Muara Enim
medianusantaranews.com
Polres Muara Enim berhasil ungkap kaus pencurian Pengikat Rel (Pendrol) Kereta Api di Desa Sukamerindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra SH SIk MM pada press release di Halaman Polres Muara Enim, Jumat (20/3/2020).
Pelakunya adalah Tri Sutrisno Alias Anet (21th) dan Heriyanto alias Iyek (45th) keduanya warga Dusun IV Air Asam Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, sedangkan satu pelaku lagi, JuL saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra di dampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya menuturkan Pencurian ini dilakukan dengan cara memukulkan kayu ke arah pendrol hingga terlepas saat situasi tidak ada kereta api dimana peranan tersangka Tri Sutrisno mengambil dan memungut pendrol kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih menuju kebun pelaku kemudian pelaku Heriyanto alias Iyek, Iyek juga berperan membantu mengangkat pendrol ke atas sepeda motor dan dijualkan oleh Jul. Jelas Donni
Dijelaskan Kapolres bahwa tersangka Tri Sutrisno Alias Anet sudah melakukan pencurian pendrol sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 5 Maret 2020 dan tanggal 17 Maret 2020. Adapun sepeda motor milik Iyek membantu menjualkan barang curian.
Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.608.200 (dua juta enam ratus delapan ribu dua ratus rupiah) dan kerugian materil tak terhingga karena kejahatan ini sangat membahayakan keselamatan orang dan kereta api bila kecelakaan.
Lanjut Kapolres, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah Barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) Buah pendrol (Pengikat rel, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Jialing tanpa plat nomor polisi warna hitam lis Hijau, Kalung warna putih, dan pendrol sebanyak 60 (enam puluh) buah yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian barang (DPB) dengan tempat kejadian (TKP) yang sama yaitu Desa Sukamenrindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
” Tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e. KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun penjara ” Tutup Kapolres (Ab)
Laporan : Engghie BN