Palembang
medianusantaranews.com
Dikabarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim H Ramlan Suryadi di kediamannya, Minggu (26/04/2020) sebagaima yang dilansir dari detiksumsel.com
Ramlan Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim ditangkap berkaitan dengan hasil pengembangan kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Muara Enim Ir Ahmad Yani yang dilakukan OTT terkait proyek di PUPR Kabupaten Muara Enim oleh KPK pada September 2019 lalu.
Kasubdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dalizon ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut
Ya benar, tapi KPK yang nangkapnya, kami hanya mendampingi. Lebih dari itu saya gak bisa kasih info ya…Silahkan monitor perkembangannya aja dari KPK,” katanya kepada detiksumsel.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/4).
Saat ditanya ada berapa orang yang ditangkap, Dalizon enggan menjelaskannya secara mendetail. “Sorry Oom… gak bisa kasih info lebih lanjut… soalnya berita tentang ini baru mau diekspose sama ketua KPK besok pagi di jakarta… saya kesalahan kalau mendahului beliau,”pungkasnya (Ab)
Sumber : detiksumsel.com








