DPR dan BPD Minta Pembagian Dana BLT Jangan Tebang Pilih

Banyuasin, MNN- Diprediksi banyak kalangan bahwa pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masyarakat bakal kisruh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Perberdayaan Masyarakat (BPD) Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan minta kepada Pemerintah membuat kebijakan pembagian BLT jangan tembang pilih.

Kalau sampai terjadi tebang pilih jelas kericuhan, tentu cara itu menimbulkan kesenjangan sosial ditengah masyarakat. Saya minta ketegasan dan kejelasan data dan untuk masyarakat menengah kebawah wajib menerima dana BLT Covid, kecuali bagi mereka tidak mau menerima itu hak mereka, sehingga tidak terjadi kericuhan, kaata Sakri kepada wartawan beberapa saat yang lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Banyuasin saat itu mengatakan masalahnya Covid-19 ini merupakan bencana nasional bahkan internasional, maka wajib seluruh masyarakat baik itu tingkat ekonominya kaya, menengah maupun miskin, kecuali ekonomi mereka memang cukup dan menolak menerima bantuan dari program covid itu, imbuhnya.

Memang tak seberapa nilai dana yang diterima warga itu, tetapi konplik sesama warga bisa diprediksi bisa saja terjadi, maka saya wanti-wanti supaya Pemerintah agak lebih teliti dalam usulanya.

Terlisah menyikapi komentar anggota DPRD Banyuasin juga desakan anggota BPD dari Kecamatan Banyuasin III, Topik Istora karena adanya wabah virus Corona ini diberikan kewenangan khusus untuk mengelola dana desa dalam penanganan dampak Corona, kalau bisa jangan ada batasan namun sesuai kebutuhan.

“Dalam hal Bantuan langsung Tunai (BLT) keinginan saya selaku BPD, masyarakat seluruhnya dapat, karena seluruh Terdampak, wabah virus Corona ini tidak pandang miskin dan kaya, bila kita telusuri lebih dalam orang yang ada kebun juga kena imbasnya, tinggal apakah orang yang mampu mau atau tidak menerima BLT,” ucapnya kepada media ini Rabu (6/5/2020).

Kenapa harus di perhatikan semua sambung dia, karena dilapangan terjadi perselisihan antara warga satu dengan lainnya terutama yang menjadi sasaran kemarahan warga, itu aparat desa RT dan RW/ Kadus bagian pendataan, karena dinilai pilih kasih apalagi warga itu keluarga dari aparat desa.

“Jadi disini yang menjadi persoalan kecemburuan sosial, ditambah lagi anggaran yang dikeluarkan tidak mencakup seluruh, kalau dibuat aturan desa yang mengatur dan pemerintah pusat memberi kewenangan , maka persoalan perselisihan dan kericuhan di masyarakat kecil kemungkinan tidak terjadi.” ungkap Topik dengan nada tegas.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *