MEMALSUKAN TANDA TANGAN BISA DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA

Muara Enim
medianusantaranews.com

Memalsukan tanda tangan, sebagaimana Pasal 263  KUHP yang bunyinya (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Bahkan bila pemalsuan dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan keuangan negara, itu bisa mengarah kepada perbuatan melakukan korupsi sebagaimana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas ,Polres Muara Enim ketika diminta tanggapannya terkait dugaan perbuatan pemalsuan tanda tangan dalan pengelolaan keuangan desa oleh Oknum Kepala Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, EB.

Dilansir dari berita media online, dia menegaskan jika memang terbukti maka akan dinaikkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan. Terlapor bisa diancam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,  UU nomor 31/1999  UU RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, hukumannya lebih tinggi.

Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, sebelumnya perna viral diberitakan karena proyek Dana Desa Pedataran yaitu pembangunan tempat penampungan air bersih didesa ini ambruk.

Dan setelah dilakukan investigasi kelokasi didapati temuan dugaan proyek dana desa tempat penampungan air bersih di Desa Pedataran ini tidak memiliki pondasi yang layak.

Kali ini Desa Pedataran diterpa masalah. Dilansir dari berita dimedia online bahwa oknum Kepala Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim EB dituduh sudah melakukan pemalsuan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD).

Dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kepala Desa Pedataran ini sebagai yang dikutip dari berita online, atas pengakuan BPD Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Yenarsah dan Mukmin Suwito. Mereka mengakui tidak perna menandatangani Abds dari tahun 2015 sampai tahun 2020, sebagaimana dari berkas yang temukan.

Senada juga disampaikan Ali Saim, aktivis setempat ketika dikonfirmasi, Sabtu (20/06/2020). Dia membenarkan adanya permasalahan tersebut sebagaimana pemberitaan yang beredar. Dia juga sudah meminta pendapat ke Polres Muara Enim terkait hal ini.

Sementara itu Kepala Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim waktu dikonfirmasi terkait hal ini, Sabtu (20/06/2020) mengatakan kalau dia sudah ada pengacara untuk konfirmasi.

” Kapan Bapak mau ketemu pengacara saya untuk konfirmasi, biar tahu semuanya,  siap dan jelas. BPD tersebut sudah habis masa jabatannya sebelum sudah menjabat kades dan ada PNS, Saya tidak perna memalsukan tanda tangan ” Tulisnya melalui pesan WA.

(” Kapan BPK mau ketemu pengacara saya UKK kompirmsi……biar tau semuanya……..siapa ……….dan jelas……BPD tersebut sdah habis masa jabatan sebelum sudah menjabat kades…….dan ad PNS …….saya tidak pernah memalsukan tanda tangan ” ) (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *