Polsek Puri Berhasil Ungkap Kasus, Polsek Muara Padang Bantu Korban Kebakaran

Medianusantaranews.com (Banyuasin) – Dari dua Polsek jajaran Polres Banyuasin dihari yang sama berhasil lakukan kegiatan yang patut diacung jempol, pasalnya dari Polsek Pulau Rimau (Puri), dengan Komando AKP Anderson berhasil mengungkap kasus pasal 363 KUHPidana yang terjadi Kamis 30 Juli 2020, sekira pukul 05.00 wib yang tempat kejadian Blok E No 392 A Mes PT Hindoli state Mukut Kecamatan Pulau Rimau (Puri) Kabupaten Bayuasin Sumatera Selatan. Sedangkan jajaran Polsek Muara Padang yang dinahkodai Kapolseknya AKP Burnani yang diwakili Bhabinkamtibmas Aipda Darsandi Supriyadi lakukan bantuan sosial kepada Korban Kebakaran rumah milik Maryono warga Desa Rejosari Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Sementara informasi yang dihimpun dari Humas Polres Banyuasin dari Polsek Puri kemarin berhasil ungkap kasus berdasarkan LP/ B-08/VIII2020/Sumsel/Res.Ba/Sek.PRM Tanggal 13 Agustus 2020 atas nama korban Rinda Sahira (17) warga Mess PT Hindoli State Mukut Bolk E 392.A Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Bayuasin Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut Polsek Puri berhasil menangkap dua tersangka Kasmito Bin Alam Nasrahudin (25 tahun) dan Ambok Sengeng Bin Muslimin (40 tahun) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin.

Kedua tersangka pelaju pasal 363 KUHPidana tersebut dalam aksinya menggambil Hp melalui jendela dengan menggunakan serokan ikan yang dilakukan Kamis 30 Juli 2020 sekira jam 05.00 wib di perumahan Pt Hindoli Desa Penuguan dan kedua pelaku mengambil HP korban Merek ViVo Y 93 Biru Hitam dan Hp OPPO A 71 dengan cara buka kaca Nako dengan menggunakan serok ikan telah berhasil mengambil HP dan atas kejadian itu Korban mengalai kerugian Rp 4.000.00,-

Atas informasi dari korban dan warga setempat tentang keberadaan satu tersangka, Kapolsek Puri didampingi Kanit Res dan anggotanya tidak mau kehilangan waktu, langsung menuju target berhail menangkap tersangka Kamsito disalah satu tempat persembunyianya. Dihadapan petugas terangka Kansito menunjukan tempat persembunyian Ambok Sengeng juga berhasil ditangkap.

Petugas Polsek Puri setelah berhasil menangkap kedua tsk juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Hand phone mark Vivo Y 93 warna Biru hitam milik korban dan saat ini kedua tersangka masih proses hukum dan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, jelas Kapolsek.

Terpisah, dihari yang sama kegiatan Bansos yang dilakukan Polsek Muara Padang melalui Bhabinkamtibmasnya Aipda Darsandi Supriyadi memberikan bantuan sosial kepada Korban Kebakaran Rumah milik Maryono warga Desa Rejosari Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

Bantuan yang diberikan berupa Sembako, terpal dan perlengkapan kebutuhan lainnya dan bantuan tersebut langsung diserahkan kepada korban didepan sisa-sisa puing reruntuhan bangunan rumahnya.

Dikatakan Kapolsek AKP Burnani melalui Bhabinkantib Aida Darandi semoga Bantuan Sosial dari unsur Kepolisian Resort Banyuasin ini setidaknya dapat meringnkan bebanya bapak Maryono dan keluarga menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 ini.

“Kita harus peduli dan segera tanggap membantu warga yang menjadi korban bencana kebakaran rumah di Desa Rejosari wilayah hukum Polsek Muara Padang ,” kata AKP Burnani mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar, SIK tutupnya. (MNN/Waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *