Medianusantaranews.com (Muara Enim) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengusulkan pemberhentian Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, MM dan sekaligus Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah SH menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim masa jabatan tahun 2018 – 2023.
Hal ini disampaikan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc,Senin (24/08/2020)..
Dia mengatakan bahwa pengusulan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim H. Juarsah SH. yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim menjadi Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rabu (19/08/2020) lalu dan hasil rapat dari Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 dan telah disepakati bersama.
Dan hal ini, Lebih lanjut Liono Basuki sesua Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif Ir. H. Ahmad Yani MM. yang berhenti karena atas permintaan sendiri karena ingin berkonsentrasi untuk menghadapi persoalan hukum yang menjadikannya tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi OTT KPK September 2019 lalu.
Pada kegiatan ini, Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut. (MNN/Ab)