36 Pelanggar Prokes Covid di Pesawaran Disanksi

 

Medianusantaranews.com (Pesawaran) Bersama Team Gabungan uang terdiri dari Sat Polres, TNI dan Pol PP Pemda Pesawaran melaksankan  Ops yustisi di Pasar Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng  Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,Selasa (2/02/21).

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Rudmtyo SIK.MH dalam rilis melalui Humas Polres dikatakan kegiatanya itu sesuai intruksi Bupati Pesawaran No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19, dalam kegiatan tersebut Sebanyak 36 sanksi yang di berikan terhadap pelangar yang tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD), jelas Kapolres.

“Ya ini intruksi dari Bupati Kabupaten Pesawaran No 01 Tahun 2021 tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten Pesawaran dan masih ada saja masarakat yang melangar prokes tampa mengunakan alat pelindung diri (APD),”terangnya.

Kapolres menghimbau, masyarakat khususnya di Desa Bumi Agung apa bila melakukan aktifitas di luar rumah agar memakai masker. ” Dalam ops yustisi sebanyak 36 pelangar di antaranya Teguran lisan 30 orang dan 6 teguran ucapan tidakakan mengulangi lagi,”(MNN/Rizal).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *