Gabungan SatNarkoba Polda Sumsel Kadangkan 27 Pedagang Markoba

Medianusantaranews.com, (Palembang)- Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres jajaran pada minggu Pertama Bulan Meil tanggal 3 s/d 9 Mei 2021 berhasil mengungkap kasus narkoba seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).

“Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh Ditresnakoba Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil menangkap terhadap 34 tersangka, terdiri dari 27 sebagai pedagang narkoba dan 7 konsumen narkoba dengan 25 laporan polisi,” ungkapnya.

Masih menurutnya, barang bukti yang disita yaitu ganja 318,67 gram ganja dan sabu 88,12 gram,” tambahnya.

Dari segi KUANTITAS (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polres Musi Banyuasin (4 LP & 5 TSK), Polres Pagar Alam (3 LP & 4 TSK), dan Polrestabes Palembang (3LP & 3 TSK).

Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oku Timur 28,13 gram Sabu, Polres muba 17,18 gram sabu.

Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan bahwa dari barang bukti narkotika yang disita tersebut, maka Ditresnarkoba dan jajaran telah menyelamatkan 2.212 jiwa warga Sumsel dari bahaya penyalah-gunaan narkoba.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kabid Humas.(mnn/bara/waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *