Medianusantaranews.com (Tulang Bawang Barat) – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berjanji akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh (DPMT), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk mendalami kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pendapatan daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk 93 Tiyuh di Tubaba.
Prana Putra selaku Kepala Inspektur Inspektorat Tubaba akan segera melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak dinas terkait untuk dimintai keterangan, terkait kewajiban penyaluran DBH PDRD untuk 93 tiyuh di Tubaba yang tidak mencapai 10% tersebut.
Saat dijumpai di ruangan kerjanya, Kamis (24/6), Prana Putra berjanji untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak dinas terkait untuk di lakukan pendalaman dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya nanti kita dalami saja dulu yang sebenarnya seperti apa, karena yang tau persis kan BPKAD, DPMT, kemudian BPPRD, bagaimana keterangannya terkait masalah ini soal kewajiban itu,” tutur Prana.
Sedangkan, apabila mengacu sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat (4), jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi tegas dinyatakan dalam Pasal 72 ayat (6), Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa. (MNN/End/TIM)