Diduga Pt. Hamita dan Pt CLS Kangkangi Surat Bupati DPRD Banyuasin

(warga petani asal Kualo Puntian)

Medianusantaranews.com, (Banyuasin)- Diduga meneger Pt. CLS yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit diwilayah Kecamatan Tanjung Lago itu kangkangi surat Bupati dan DPRD Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, hal serupa juga dilakukan oleh meneger Pt. Hamita Kecamatan Pulau Rimau.

 

Hadi di Gedung DPRD Banyuasin dihadapan Pimpinan DPRD Banyuasin Irian Setiawan dan wakil pimpinan Sukardi menjelaskan dari surat rekomendasi Ketua DPRD dan Surat Bupati terkait lahan sekitar 150 hektar milik 75 orang oleh pihak Pt. CLS yang telah dibuat kebun sawit plasma, tetapi namanya tak ada semua.

 

Diungkapkan Hadi, secara legalitas 75 orang atas lahan sekitar 150 hektar tersebut sudah jelas, sedangkan perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang syah menguasai lahannya bahkan DPRD sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi serta Surat Bupati Banyuasin bahwa pihak perusahaan harus mengeluarkan lahan tersebut untuk dikembalikan kepada 75 orang yang dimaksud.

 

“Karena pihak perusahaan tak mengindahkan surat dari Dewan dan Bupati Banyuasin, maka belum lama ini kami serempak memasang patok pembatas lahan sesuai kepemilikanya, tapi upaya kami dihadang oleh pihak petugas keamanan kepolisian yang melindungi pihak perusahaan”, tegas Heru dihadapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Banyuasin, (16/8/2021).

 

Heru menambahkan pihaknya sebagai warga yang secara syah memiliki lahan, meminta kepada Bupati dan DPRD Banyuasin untuk menyelesaikan persoalan lahan kebunya yang di kuasai perusahaan, karena sampai saat ini sebagai warga pemilik lahan yang syah justru diintimidasi oleh pihak perusahaan dengan mengerahkan petugas kepolisian.

 

“Sebelum ada korban jiwa berjatuhan guna mempertahankan hak miliknya, memohon pihak pemerintah daerah dan wakil rakyat kami bisa memfasilitasi”, harapnya.

(Warga petani plasma Desa Tabuan Asri)

Persoalan yang sama juga dirasakan anggota Koperasi Mitra Asri Kecamatan Pulau Rimau yang lahan seluas sekitar 524 hektar oleh Pt. HUK dibuat kebun plasma sawit, tetapi sudah lebih 10 tahun ini tidak pernah menikmati hasil dari perkebunanya.

 

Warga selain sebagai pemilik lahan yang syah juga sudah mengantongi surat Wakil Bupati Banyuasin bahwa yang pada intinya pihak PT. Hamita Utama Karsa menyelesaikan masalah yang telah di klaim oleh warga Tabuan Asri, ucap Jumro saat dibincangi wartawan media ini beberapa saat yang lalu.

 

Jika dalam waktu dekat ini pihak Pt. Huk tidak ada itikat baik dalam pengelolaan penghasilan kebun plasma, kami sebagai petani dibuatnya merugi, kami akan melakukan aksi tuntutan baik secara massal juga akan menempuh jalur Hukum, sambung Nasro juga petani plasma.

Hingga beritanya ditayangkan di media ini, meneger dari dua perusahaan yang dipersoalkan oleh masyarakat belum ada yang diminta konfirmasinya. (mnn/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *