Muara Enim
medianusantaranews.com
Buntut kasus proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada tahun 2019 lalu, masih terus berlanjut.
Kali ini Tim penyidik KPK kembali penetapan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim perode 2014 – 2019 sebagai tersangka terkait kasus tersebut
Setelah itu, tindak lanjut dari penetapan 10 tersangka tersebut. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi gedung wakil rakyat ini untuk menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (27/09/2021) sekitar pukul 08.30 WIB
Tim penyidik KPK datang ke kantor DPRD Kabupaten Muara Enim menggunakan dua unit mobil, Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N warna hitam, dan Kijang Innova Reborn BG 1054 RA warna Silver.
Tim penyidik KPK berjumlah 10 orang dibagi dua tim menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III, dan IV, serta ruang rapat Banggar dan Banmus dengan pengawalan aparat Kepolisian Polres Muara Enim.
Penggeledahan tim KPK ini diduga guna mengamankan berkas-berkas penting dari para wakil rakyat yang yang berkaitan dengan kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 itu
Dari pantauan media, tampak penyidik KPK keluar masuk melakukan penggeledahan di ruang rapat Banggar dan Banmus serta ruang Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Muara Enim.
Ada sekitar 3,5 jam Tim penyidik KPK ini melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 12.00 WIB, 10 orang tim penyidik KPK keluar gedung DPRD langsung menuju mobil dan meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni yang dikonfirmasi terkait penggeledahan penyidik KPK ini, menjelaskan penggeledahan tersebut tidak ada berkas atau dokumen yang disita baik dari ruang komisi – komisi, ruang Banggar maupun ruang Banmus.
Namun, kata Toni, penyidik KPK meminta slip gaji 10 anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Penyerahan slip gaji 10 anggota dewan tersebut tertuang dalam berita acara ” ujar Toni.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang sudah ditetapkan tersangka dimaksud, Khoirozi, S.H., M.H, mengatakan penggeledahan tim penyidik KPK di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim merupakan tindak lanjut terkait 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka untuk mencari barang bukti.
“Penyitaan hanya 10 item,” ujar Khoirozi usai mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Ungkap Khorozi, meskipun 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan.
” 10 orang anggota DPRD itu akan dijadwalkan kembali dilakukan pemeriksaan ” Ucapnya
” Lihat saja perkembangan, yang jelas kita bersama 15 advokat akan melakukan pendampingan. Jika nantinya ada yang dirugikan akan dilakukan upaya hukum,” Ujarnya.
Adapun 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang sudah ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka itu adalah berinisial SBN, PRI, MHI,MDH,MRT, IJH, INI, FTH, AYS dan ARK (Ab)