Banyuasin, medianusantaranews.com- Pemerintah Desa dalam Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera dalam penyusunan laporan pertanggung-jawaban Keuangan (LPJK) dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021 mendapat bimbingan Inspektorat dan DPMD Pemkab Banyuasin.
Kegiatan Pendampingan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa dalam Kecamatan Sembawa tahun anggaran 2021 diselenggarakan hanya waktu sehari di Kantor Desa lalang Sembawa yang dihadiri Camat, Tim Inspekturat dan DPMD Pemkab Banyuasin pada Selasa (12/10).
Bimbingan penyusunan laporan pertanggung-jawaban Keuangan terhadap Pemdes itu ada Kades, Sekdes dan Bendahara Desa.
Pada intinya kegiatan itu kata Syafril Tennovy selaku ketua Tim dari Inspekturat menjelaskan bahwa dalam LKPJ Pemdes itu semua sudah baik dan benar, tetapi perlu diteliti secara jelas yang contohnya saat belanja barang itu harus ada bukti nota dan harus dimasukan dalam laporanya begitu saja.
Syafril memambahkan, kami dari Inspekturat dan DPMD Pemkab Banyuasin ini memberikan cara mengadmintrasikan dalam mengelola DD dengan baik dan benar. Dana yang masuk dan yang keluar semuanya harus ada bukti tertulis, maka kami ini intinya mengenai administrasi saja, tutupnya.
Kades Sako Makmur Abd. Azis kepada awak media ini mengatakan Alhamdulillah semua uang dikerjakan oleh perangkat khususnya yang berkaitan dengan DD oleh Sekdes dan Bendahara Desa dinyatakan sudah benar dan baik, sambung Nanda Sekdes Purwosari.
Nanda menambahkan, penyusunan laporan pertanggung-jawaban Keuangan didesanya sudah mendapat bimbingan ditahun-tahun sebelumnya, maka untuk administrasi tahun 2021 ini masih tidak ada perubahan caranya.
Begitu dihadapkan kepada pembimbing tadi berks LKPJ Pemdes Purwosari juga dianggap sudah sempurna dan ini semua berkat kerja-sama semua pihak khususnya di Desa Purwosari, jelasnya sekaligus menyudahi perbincanganya.(mnn/waluyo)