Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sebelumnya, Polres Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sempat menetapkan tiga wartawan sebagai tersangka atas pemberitaan yang memuat Oknum Kepala Dinas DPMD Kabupaten PALI ada mencatut nama APH dalam meminta sejumlah uang kepada Para Kepala Desa di kabupaten PALI.
Pemberitaan itu dituduh sudah menyebarkan berita bohong. Inilah yang membuat Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) melaporkan 3 wartawan dimaksud ke Polres PALI sehingga berujung pada penetapan tersangka terhadap 3 wartawan itu.
Namun setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensip, 3 wartawan PALI dimaksud dinyatakan tidak bersalah atau bukan memberitakan berita bohong.
Akhirnya, penyidik Polres PALI mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Februari 2021.
Secara resmi SP3 itu diumumkan Efran, yang merupakan salah satu tersangka pada press releasnya kepada sejumlah wartawan di Talang Ubi PALI, Kamis (21/10/2021).
“Alhamdulillah SP3 sudah keluar, dan kami dinyatakan tidak bersalah. Artinya, berita yang kami buat bukan berita bohong ” Ucap Efran mewakili dua rekannya yang sebelumnya juga tersangka.
Diketahui bahwa tiga wartawan yang perna ditetapkan tersangka oleh Polres PALI adalah Efran,Engghie dan Eddy.Namun sejak bulan Februari 2021 SP3 dikeluarkan Polres PALI (Ab)