Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah 2 orang dari unsur ASN yakni Junaidi (JN) sebagai pengawas proyek dan Sri (SDH) sebagai PPTK proyek serta 1 orang dari pihak swasta (kontraktor) PT Nadine Karya Pratama yang Rolin (RN).
Setelah ditetapkan tersangka, tiga orang yang diduga koruptor ini ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Selanjutnya kabar terbaru, Kejaksaan Negeri PALI sudah melimpahkan 3 tersangka terduga korupsi tersebut dari Lapas kelas II B Muara Enim ke Rutan kelas 1 A Pakjo Palembang dan Lapas Prempuan kelas II A Palembang.
Informasi ini didapati dari akun resmi facebook Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI yang dishare pada Jum’at (22/10/2021).
” Jumat 22 Oktober 2021
Tim JPU Kejaksaan Negeri PALI melaksanakan pelimpahan ketiga orang tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung dari Lapas Klas II B Muaraenim ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Klas II A Palembang ” Tulis Akun facebook itu.

Tiga tahanan korupsi Proyek Kabupaten PALI dilimpahkan ke rutan Pakjo Palembang
Awal terkuaknya kasus korupsi proyek ini, sebelumnya Pada APBD Kabupaten PALI tahun 2018, ada mealokasikan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab, anggaran sebesar Rp 10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018. Proyek ini dikerjakan oleh PT NADINE KARYA PRATAMA (Lubuk Linggau) sebagaimana berdasarkan Kontrak Nomor 094/015 SPK . NORMALISASISUNGAI / DPU/VIII/2018 Tanggal 7 Agustus 2018.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas 48 paket pekerjaan pada kegiatan Belanja Modal empat OPD tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indinesia (BPK RI) menunjukkan terdapat kekurangan volume pada 48 paket pekerjaan sebesar Rp 24.492.680.623,02.
Kekurangan Volume 48 paket pekerjaan pada kegiatan belanja modal, ada di 4 (empat) OPD yang terbesar hingga mencapai Rp 24.492.680.623,02.
Dari jumlah tersebut, ada sebesar Rp Rp. 23.662.377.691.50,- kekurangan volume berasal di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI pada TA 2018 sendiri, pada tahun anggaran 2018 telah menganggarkan belanja modal sebesar Rp 671.022.406.620,00,- dan terealsasikan sebesar Rp 467.605.978.271.60 atau 69.699 %.
Dari jumah Rp 23.662.377.691.50. kekurangan volume di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI tahun 2018. Ada sebesar Rp 5.845.894.358,69,- merupakan kekurangan Volume pada Pekerjaan Proyek Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab dari Betung sampai Tanjung Kurung tahun Anggaran 2018.
Dari data yang ada oleh oknum instansi yang terkait, pelaksanaan pekerjaan tersebut dianggap selesai 100 % sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over
(PHO) Nomor 014 BA.STHP/NSADBSTK/DPU/XI1/2018 tanggal 3 Desember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 han kalender.
Sehingga dilakukan pembayarannya, termasuk uang jaminan pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai proyek walaupun proyek ini sudah diketahui bermasalah.
Pembayaran proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab 2018 ini mulus dilaksanakan hingga 100 % oleh Pemkab PALI dengan rincian pembayarannya sebagai berikut :
1. Nomor SP2D 02403/SP2DA.S BL/ 1 03 01 01 2018 9 Agustus 2018, Rp. 2.178.045.600, 00,-
2 Nomor SP2D 02900/SP2D/LS BL/ 1. 03 01 01/2018 9 November 2018, Rp 2.041.917.750,00
3 Nomor SP2D 03858/SP2D/LS BL/ 1. 0301 01/2018 9 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00
4 Nomor SP2D 04544/SP2D/LS.BL/1.03 01 01/2018 20 November 2018, Rp. 2.041.917.750,00
5 Nomor SP2D 01083/SP2D/LS BL/1.03 01 01/2619 1 Apni 2019, Rp. 2.586.429.150,00,-
Total pembayaran Rp 10.890.228.000,00 atau 100 %.
Pada kasus proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab 2018 ini. Dari Rp 5.845.894.358,69,- temuan audit BPK RI merupakan kekurangan Volume, selanjutnya ada sekitar Rp 3,2 Miliar rupiah merugikan negara.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Kejaksaan Negeri PALI terhadap kasus ini. Maka ditetapkanlah 3 tersangka yakni Sri sebagai PPTK proyek, Junaidi sebagai pengawas proyek dan Rolin dari pihak kontraktor PT Nadine Karya Pratama sebagaimana berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021 (Ab)








