
Palembang, medianusantaranews.com, Hanya puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) untuk membongkar kasus di-3 Dinas di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera geruduk Kantor Kejati Sumsel, pada Kamis (28/10/2021) yang bertepatan hari Sumpah Pemuda ke-93.
Massa SIRA geruduk Kantor Kejati Sumsel tersebut melaporkan atas dugaan korupsi di-3 Dinas di Banyuasin dilingkungan Dinas Perkimtan dan Diskoperindag serta Dishub.
“Kordinator aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut tuntas atas dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada praktek-praktek tindak pidana KKN yang ada di sejumlah instansi di Kabupaten Banyuasin,” teriak dalam orasinya Rahmad Sandi.
Di Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin massa SIRA mensuarakan bahwa Pengadaan Mesin Kapal, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh CV. Khatulistiwa senilai Rp 947.100.000,00 dan Pengadaan Bus Air, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh PT. Ferintex Indo Pratama senilai Rp 2.018.093.000,00.
Untuk di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Banyuasin, pada Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan-Tematik Kematian Ibu dan Stunting Uprating IPA Desa Semuntul Kecamatan Rantau Bayur, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Muda Kontruksi senilai Rp 2.515.585.668,04 dan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Tematik Kematian Ibu dan Stunting Uprating IPA Desa Tanjung Menang Kec. Rantau Bayur, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh PT. Samudera Perkasa Konstruksi senilai Rp 2.962.932.708.
Sedangkan di Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyuasin, pada Pendirian Revitalisasi Gedung Laboratorium, dll Sentra IKM Pupuk Organik, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh CV. Abimanyu Poetra Warman senilai Rp 1.075.600.779,49 dan Pendirian Revitalisasi Gedung , Ruang/Area Produksi Sentra IKM Pupuk Organik, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD TA. 2021 yang dikerjakan oleh CV. Aidil Putra senilai Rp 2.111.657.571,98, bebernya sembari Usai disuarakan datanya, massa pun menyerahkan sejumlah berkas kepada utusan Kejati Sumsel.
Mewakili Kajati, Kasi A Intelijen Kejati Sumsel, Dian Margita SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan oleh massa SIRA.
“Kami akan segera tindak lanjuti dan akan sampaikan kepada pimpinan, setelah aksi ini silakan rekan-rekan masa aksi membawa berkas data pendukung serta memasukan laporan ke sentral Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel,” singkat dia. Laporan: (mnn/Biro-SS)








