LAMPUNG SELATAN,MNN.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Edi Waluyo, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Kebupaten Layak Anak (KLA) yg dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Selasa (19/10/2021).
Perda No: 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.
Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, “ujar Legeslatif Dapil VII Kecamatan Candipuro itu.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kabupaten Layak Anak dihadiri Kepala desa Sumari beserta perangkat desa dan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda dan para tamu undangan. (*)