Jakarta
medianusantaranews.com
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah duluan menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Kamis (30/09/2021) lalu.
Sepuluh tersangka itu adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi
Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 orang tersangka baru dalam perkara serupa yaitu dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019, Senin (13/12/2021)
Para tersangka tersebut sejumlah 5 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 – 2023 yakni Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF);MD, Samudera Kelana (SK), serta Verra Erika (VE).
Selanjutnya 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Para Tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3, 3 Miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh pihak swasta Robi Okta Fahlevi. Pemberian ini dimaksudkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Selanjutnya dengan dimenangkannya Robi untuk mengerjakan beberapa proyek dimaksud dengan nilai kontrak mencapai Rp129 Miliar, Robi melalui A. Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian komitmen fee kepada beberapa pihak dengan jumlah beragam. Sedangkan nilai komitmen fee untuk para tersangka di atas diduga total sejumlah Rp5, 6 Miliar.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, sebagai , yakni Tersangka Agus Firmansyah (AFS), Ahmad Fauzi (AF) dan Daraini (DR) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangka Tersangka Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Samudera Kelana (SK), ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Tersangka Eksa Heriawan (EH), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajeri (UP), William Husin (WH) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur; dan Tersangka MD, Vera Erika (VE) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing – masing sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
KPK mengingatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah representasi aspirasi rakyat. Sehingga sudah sepatutnya menjalankan tugas dan tangung jawabnya untuk mengawasi dan memastikan jalannya pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyatnya. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk melakukan korupsi secara berjamaah.
Korupsi proyek pembangunan yang sudah dilakukan sejak awal perencananannya akan memunculkan potensi korupsi pada tahap-tahap berikutnya, yakni pada proses pelaksanaan dan pengawasannya. Sehingga produk akhir dari barang dan jasa yang dihasilkan memiliki kualitas yang tidak semestinya. Hal tersebut mencederai program pembangunan yang terus digencarkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. (Tim MNN Group)