Polsek Batsu Berhasil Ciduk Pelaku 363

Rilis Humas Polres Muba

Musi Banyuasin, medianusantaranews.com- Butuh waktu beberapa pekan saja, Polsek Babat Supat (Batsu) berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di rumah warga di Desa Sukamaju Dusun VII Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua pelaku yang disangkakan pasal 363 berinisial Ai (18) dan NAS (17) yang keduanya merupakan tercatat sebagai warga Dusun Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

“Kedua pelaku ditangkap diduga telah melakukan pencurian di rumah korban berinisial FF pada Kamis, )16 /12/2021), sekira pukul 03.00. wib lalu dan kedua Pelaku diciduk pada Kamis (6/1/2022) lalu,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus, Minggu (9/1).

Andi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, yang ketika itu korban lupa mengunci pintu rumahnya, tetapi pagar rumah sudah tertutup.

Kedua Pelaku masuk lokasi dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan, kemudian mengambil 2 buah hp merek Oppo Reno 6 dan Realdmi beserta satu buah dompet kulit warna hitam yang berisikan e-KTP korban dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000 yang terletak disamping korban yang sedang tertidur.

Selain mengambil dompet dan Hp pelaku juga mengambil 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih Lis hitam yang terparkir diteras rumah dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Supat, ungkap Andi.

Setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari Kamis (6/1/2022), ke dua pelaku kita tangkap disalah satu rumah makan yang ada di Babat Supat tanpa perlawanan.

“Benar saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu hp yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu Andri dan keduanya langsung kita gelandang ke Polsek,” imbuh Andi.

Sementara untuk sepeda motor berhasil kita amankan ditempat sauadara pelaku yang mereka titipkan sembari menunggu pembeli, katanya.

Dari hasil interogasi, kata Andi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.”Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(mnn/cw/waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *