GMPK Sultra Bakal Ngadukan Kades Tapumbatu

rilise GMPK Sultra

Sultra,medianusantaranews.com, Gerakan Mahasiswa Peduli Korupsi (GMPK) bakal ngadukan Kades Tapumbatu Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan Sultra terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari T.A 2018 hingga 2020.

Ketua GMPK Sultra, Muhammad Gilang Ramadhan mengungkapkan bahwasanya melalui investigasi dan informasi yang di himpun dari masyarakat menemukan keganjalan dari setiap pengadaan maupun pengeluaran dari Dana Desa tersebut mulai dari T.A 2018 hingga 2020.

Gilang Ramadhan memaparkan bahwa dari investigasi itu berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang itu berasal dari beberapa sumber dana dan tidak bisa diyakini kewajaranya.

Masih kata Gilang, dugaan tersebut sebelumnya telah di laporkan oleh Asran Jaya yang juga Warga Desa Tapumbatu dari 15 Februari 2021 lalu hingga saat ini belum juga ada tindakan optimal dari aparat penegak hukum (APH) di Sultra, maka dari itu Asran Jaya merasa telah terjadi kemunduran dalam penegakan supremasi hukum, maka dengan lembaga eksternal mahasiswa yang tergabung dalam GMPK Sultra untuk mendesak Abdesi agar segera memanggil dan memeriksa Kades beserta jajaranya yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tapumbatu.

Bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Tapumbatu terdata dari tahun 2018 tentang Pengadaan handtraktor 2 unit, yang anggarannya senilai Rp 126.000.000 dan seharusnya memiliki 2 unit, Namun yang terealisasi dilapangan hanya 1 unit saja.

Pengadaan 42 buah tangki semprot yang anggaranya senilai Rp 35.280.000 yang tidak sesuai dengan kewajaranya dan terealisasinya hanya 30 unit saja.

Sedangkan Pengadaan perbengkelan yang sumber dananya dari Bumdes Kelompok 1 senilai Rp 31.500.000, tetapi pelaksanaan tidak direalisasikan dilapangan dan kami duga telah memanipulasi data (Spj) fiktif, beber Gilang saat berbincang dengan media ini (11/2/2022).

Lebih lanjut kata Gilang, data dihimpun dari hasil investigasi tahun 2019 tentang kegiatan penyelenggaraan posyandu anggaran senilai Rp 46.200.000 tapi kegiatan itu di duga tidak terlaksana atau mereka memanipulasi dokumen (Spj) fiktif.

Kegiatan sub bidang perhubungan KOMINFO. Anggaran tersebut senilai Rp 30.000.000 di duga pula kegiatan ini tidak terlaksana dan di duga melakukan manipulasi data (Spj) fiktif, di karenakan Desa Tapumbatu telah tersedia wifi yang itu merupakan bantuan langsung dari kementrian KOMINFO RI.

Temuan dugaan yang dilakukan Kepala Desa tersebut di tahun 2020 dalan Penyelanggaraan PAUD/ TK/TPPA/TKA/ TPQ/ Madrasah non formal milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam operasional) yang anggaranya senilai Rp 287.203.400, namun yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan kewajaranya yakni yang di buat adalah pembangunan gedung TPQ yang sampai saat ini pekerjaanya belum terselesaikan, patut di duga pula adanya Abuse of power (penyalah- gunaan jabatan) yang berpotensi merugikan negara serta masih ada beberapa dugaan kasus tersebut lainnya yang nanti akan dilampirkan dalam aduanya ke APH.

Maka dari itu sangat berharap kepada Aparat penegak hukum serta instansi Kemendes RI agar mengadili Kades yang diduga telah menyalahgunakan jabatan guna memperkaya diri sendiri (Abuse Of power).

Dibeberkan Gilang, jelas dalam UU no 31 tahun 1999 pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 3 uu no 31 tahun 1999, tegasnya saat ditemui di Jakarta beberapa saat yang lalu.

Migan juga meminta kepada APDESI Pusat untuk memberikan teguran keras terhadap anggotanya Kades Tapumbatu Kecamatan Wawonii Utara Kabupaten Konawe Kepulauan Sultra terkait kinerja yang tidak optimal, yang jauh dari kata mensejahterakan masyarakat serta banyak dugaan tindak pidana korupsi. imbuhnya sekaligus menutup perbincanganya.

Hinga berita ini ditayangkan oleh media ini, Kades Tapumbatu yang diduga melakukan tindak korupsi belum diminta komentarnya.(mnn/Awaluddin)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *