LSM, MAHASISWA DAN PEMUDA PALI MENDUKUNG PENOLAKAN TAMBANG BATU BARA PT BSEE – PT SBE DI DESA TALANG BULANG

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Menriadi Burlian dengan tegas menolak kegiatan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE )- PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE) di wilayah desa Talang Bulang.

Hal itu ditegaskannya saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan Social Mapping PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang diselenggarakan oleh PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE) yang dilaksanakan di kantor Camat Talang Ubi Kabupaten PALI. Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (08/06/2022) lalu.

Menriadi sendiri ketika dibincangi media ini mengenai alasan penolakan itu. Dia mengatakan permasalahan yang paling krusial atau esensialnya adalah kerusakan lingkungan karena tambang batu bara tersebut.

Karena menurut dia, alam dan lingkungan itu bukan cuma milik generasi sekarang, melainkan juga milik anak cucu.

” Alam dan lingkungan itu merupakan titipan anak cucu kita, apakah kita akan memberikan lingkungan dan alam yang sudah babak belur karena aktivitas tambang batu bara. Jadi generasi yang menjaga jangan mengkhianati anak cucunya karena untuk kepentingan diri sendiri. Alam dan lingkungan adalah titipan anak cucu, kita memiliki kewajiban untuk menjaga serta memeliharanya,” urai dia, Kamis (09/06/2022).

Dijelaskan Menriadi, bisa disaksikan sendiri, apa yang bisa menjadi kebanggaan suatu daerah karena tambang, di manapun, Kesejahteraan untuk masyarakat setempat hanya diatas kertas, yang ada melainkan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan yang akan dinikmati oleh anak cucu.

Lanjut dia, sedangkan hasil – hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Sangat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan karena tambang.

” Silahkan saja di daerah lain membanggakan karena banyaknya tambang batu bara, mungkin itu merupakan investasi, juga untuk investor didaerah itu agar kemasukan daerah besar. Tapi apakah setiap daerah mesti harus bersumber dari tambang batu bara, kekayaan alamnya harus dihabiskan sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan. Semua lingkungan harus dirusak karena ambisi ” urainya.

” Itupun kalau pengelolaan tambang batu bara legal, kalau tidak lebih lebih lagi kerugiannya bagi negara berlipat lipat ” Ungkapnya.

Sedangkan untuk pengelolaan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) atau PT PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE), dirinya sangat pesimis memiliki komitmen untuk lingkungan.

” PT BSEE atau PT SBE itu bagaimana izin amdalnya, masalah izin reklamasinya, dan lain lain, karena sejauh ini saya belum mengetahuinya,” ungkapnya.

” Jangankan masalah macam macam itu, izin domisinya atau lokasinya sendiri saya tidak pernah tahu ” tukasnya.

” Jadi Bapak Presiden Jokowi, Bapak Menteri ESDM, Bapak Gubernur Sumatera Selatan dan pihak yang terkait lainnya, izinkan kami menolak tambang batu bara oleh perusahaan PT BSEE atau PT SBE “ Tutupnya, seraya berharap dikabulkan dari para pembuat kebijakan.

Sementara itu terkait penolakan tambang batu bara PT BSEE atau PT SBE diareal desa Talang Bulang oleh Kepala desa Talang Bulang ini sangat di apresiasi oleh Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumsel, Suhaimi Dahalik, SH.

Suhaimi Dahalik mengatakan, penolakan dari warga desa Talang Bulang itu sangat wajar, apalagi itu mengkhawatirkan kerusakan lingkungan di desa Talang Bulang karena tambang batu bara PT BSEE atau PT SBE. Karena masyarakat juga memiliki hak untuk menolak.

” Lebih lebih lagi PT BSEE atau PT SBE itu legalitasnya masih diragukan. Contohnya saja izin lokasi sebagaimana Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara ” Ujar Suhaimi.

” Sedangkan kepala desa Talang Bulang sendiri sebagai pimpinan desa yang diamanahkan warganya,  yang memiliki wilayah otoritas tidak pernah tahu mengenai perizinan domisili atau izin lokasi perusahaan tambang batu bara itu, itu sangat sulit diterima akal kalau perusahaan tambang batu bara itu legal ” ujar Suhaimi.

” Sedangkan perusahaan itu sudah melakukan aktivitas, sudah produksi serta sudah menjual batu bara setiap hari mobilisasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum, ” jelasnya.

” Jadi kami meminta kepada pihak yang berwenang untuk menelusuri dan memeriksa dokumen legalitas PT BSEE atau PT SBE itu, termasuk izin melintas angkutan batu bara menggunakan jalan umum, aspal,” Pungkasnya

Terpisah, Ijal bakrie dari mahasiswa UIN dan pemuda PALI, mengenai penolakan tambang batu bara PT BSEE atau PT SBE itu, dirinya juga memberikan support.

Dikatakan Ijal, jika masyarakat atau Kepala Desa menolak aktivitas tambang PT BSEE atau PT SBE, tidak bisa dipaksakan. Bahkan kata dia mahasiswa dan Pemuda PALI siap mengadakan aksi masa. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *